Satres Narkoba Polres Muba Gerebek Rumah Diduga Lokasi Peredaran Sabu, Target Utama Kabur

Muba53723 Dilihat

MUSI BANYUASIN, KM — Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, petugas menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di Desa Rimba Ukur, Kecamatan Sekayu.

Penindakan dilakukan pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Polisi mendatangi sebuah rumah yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, dengan seorang pria berinisial DI sebagai target utama dalam penyelidikan tersebut.

Namun, saat petugas tiba di lokasi, DI sudah tidak berada di tempat. Diduga yang bersangkutan telah melarikan diri sebelum penggerebekan dilakukan.

Meski target tidak ditemukan, personel Satres Narkoba tetap melakukan pemeriksaan di sekitar lokasi. Dari penyisiran tersebut, petugas menemukan sebuah kantong plastik berwarna merah yang disembunyikan di area semak-semak sekitar 10 meter dari rumah.

Setelah diperiksa, kantong tersebut ternyata berisi satu kaleng susu merek Enfagrow. Di dalamnya terdapat wadah berbentuk bulat berwarna hitam yang menyimpan 15 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 2,70 gram.

Selain barang yang diduga sabu, polisi turut menemukan sejumlah perlengkapan yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika, yakni tiga ball plastik klip bening, satu plastik klip bening, dua unit timbangan digital, satu sendok plastik berwarna putih serta satu sekop pipet plastik berwarna merah.

Kasi Humas Polres Muba AKP S. Hutahaean, mewakili Kasat Res Narkoba IPTU Budi Mulya, menjelaskan pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang diterima kepolisian mengenai dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

“Informasi dari masyarakat kemudian kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan terhadap lokasi yang dimaksud,” ujar AKP S. Hutahaean.

Saat petugas melakukan pemeriksaan di lokasi, hanya ditemukan seorang perempuan berinisial NI (37). Karena Kepala Dusun dan Ketua RT setempat tidak berada di tempat, polisi meminta seorang warga berinisial DZ untuk menyaksikan proses pemeriksaan guna memastikan kegiatan berjalan secara terbuka dan sesuai prosedur.

Petugas terlebih dahulu menunjukkan surat perintah tugas sebelum melakukan pemeriksaan di sekitar rumah NI. Dari penyisiran tersebut, kantong plastik merah yang berada di semak-semak kemudian ditemukan dan diperiksa oleh petugas.

Ketika dimintai keterangan, NI menyatakan tidak mengetahui asal-usul barang tersebut. Ia juga membantah memiliki maupun menguasai 15 paket yang diduga sabu tersebut.

“Saat diinterogasi, NI mengakui barang bukti tersebut bukan miliknya dan tidak mengetahui siapa pemiliknya,” jelasnya.

Penyelidikan kemudian dikembangkan ke sebuah rumah yang berjarak sekitar 30 meter dari kediaman NI. Di tempat tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial BI (42), yang diketahui merupakan kakak kandung NI.

Dari pemeriksaan di rumah BI, polisi menemukan satu pecahan kaca pirek di dalam lemari pakaian miliknya. Barang tersebut kemudian turut diamankan untuk kepentingan pemeriksaan.

“BI mengakui pecahan kaca pirek tersebut merupakan bekas digunakannya untuk mengonsumsi narkotika jenis sabu,” ungkap AKP S. Hutahaean.

NI dan BI selanjutnya dibawa ke Mapolres Musi Banyuasin untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam proses pemeriksaan, keduanya juga didampingi penasihat hukum.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menyimpulkan perkara terhadap keduanya tidak dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya karena barang bukti berupa paket diduga sabu tersebut tidak berada dalam penguasaan NI maupun BI.

“Barang bukti tersebut tidak dalam penguasaan NI. Selain itu, NI juga sedang dalam kondisi hamil lima bulan. Sementara terhadap BI, petugas hanya menemukan alat yang berkaitan dengan penggunaan narkotika. Berdasarkan hasil gelar perkara, keduanya tidak dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya,” jelasnya.

NI kemudian dikembalikan kepada pihak keluarga setelah seluruh proses pemeriksaan dilakukan sesuai ketentuan. Sementara BI diarahkan untuk menjalani rehabilitasi di panti rehabilitasi berdasarkan hasil asesmen dan ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, kepolisian memastikan pengejaran terhadap DI masih terus dilakukan. Polisi tidak akan berhenti sampai keberadaan pria yang diduga menjadi target utama tersebut berhasil ditemukan dan diamankan.

“Untuk pengedar DI, kami akan terus melakukan pengejaran sampai yang bersangkutan berhasil diamankan. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkotika,” tegasnya.

Kepolisian mengingatkan bahwa pemberantasan narkotika membutuhkan dukungan seluruh lapisan masyarakat. Informasi dari warga dinilai sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba yang dapat mengancam masa depan generasi muda.(Eggy)

Komentar