Muba, KM-Atas perbuatannya menjual narkoba jenis sabu di rumahnya. Menghantarkan, pria bernama Doni (43) berujung bui, usai dibekuk pihak kepolisian.
Kasat Res Narkoba Polres Muba IPTU Budi Mulya mengungkapkan bahwa, pihaknya telah menangkap seorang pengedar narkoba bernama Doni (43).
“Benar, Doni (43) sudah ditangkap. Doni kita ditangkap dirumahnya di Desa Kasmaran, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba pada, Senin (19/5) yang lalu, ” ungkap Budi kepada awak media, Jumat (23/5).
Disebutkan Budi, selain berhasil mengamankan pelaku. Pihaknya turut mendapati barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 6 paket seberat 1,50 gram dan uang tunai yang diduga hasil penjualan narkoba senilai Rp 1.6 juta.
“Barang bukti yang kita temukan itu, diakui memang benar adalah milik pelaku, ” sebut Budi.
Masih dikatakan Budi, sebelum pengungkapan kasus tersebut. Pihaknya lebih dulu menerima informasi dari masyarakat, jika di tempat pelaku sering menjadi tempat peredaran narkoba.
“Atas informasi ini dan penyelidikan mendalam. Akhirnya, pelaku dapat ditangkap. Serta berhasil ditemukan barang bukti narkoba dari tangan pelaku, ” katanya.
Ditegaskan Budi, untuk proses penyidikan lebih lanjut. Saat ini, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di rutan Mapolres Muba.
“Terhadap pelaku akan kita jerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang narkotika, ” tutupnya.(Eggy)
Komentar