Rekrutmen Transparan dan Berbasis Regulasi, Pemkab Muba Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal

Muba72688 Dilihat

SEKAYU,KM – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) kembali menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan hak kerja bagi putra-putri daerah. Melalui pengawalan ketat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Muba, PT Gorby Putra Utama sukses menggelar walk-in interview tahap kedua yang diikuti ratusan talenta lokal ber-KTP Muba.

Langkah ini tidak sekadar menjadi agenda rekrutmen biasa, melainkan bagian dari implementasi nyata Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, sekaligus bentuk kepatuhan terhadap transformasi regulasi nasional yang berlaku pada 2026.

Kepala Disnakertrans Muba, Herryandi Sinulingga, AP, menegaskan bahwa mulai 2026 standar kepatuhan perusahaan dalam proses rekrutmen semakin diperketat. Selain mengacu pada regulasi daerah, perusahaan juga wajib menyesuaikan dengan kebijakan nasional seperti Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2024.

“Setiap perusahaan kini wajib melaporkan seluruh lowongan kerja melalui portal Karirhub di SIAPkerja. Kepatuhan ini menjadi syarat mutlak dalam proses administrasi dan perizinan ketenagakerjaan. Kami mengapresiasi PT Gorby Putra Utama yang telah proaktif mengikuti ketentuan ini,” ujar Sinulingga.

Dari total 124 pelamar yang mendaftar secara daring, sebanyak 104 peserta hadir mengikuti tahap wawancara, terdiri dari 73 laki-laki dan 31 perempuan. Setelah melalui proses seleksi ketat, sebanyak 34 kandidat terbaik—27 laki-laki dan 7 perempuan—dinyatakan lolos untuk melanjutkan ke tahap psikotes.

Untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas, Disnakertrans Muba memastikan seluruh hasil seleksi akan diumumkan secara terbuka melalui kanal resmi pemerintah.

“Hasil akhir penerimaan tenaga kerja akan kami publikasikan melalui website dan media sosial resmi Disnakertrans Muba. Ini merupakan komitmen kami agar masyarakat dapat memantau secara langsung proses penyerapan tenaga kerja lokal,” tambahnya.

Perwakilan PT Gorby Putra Utama, Mahli, turut menegaskan komitmen perusahaan dalam mendukung kebijakan daerah.
“Kami tunduk pada regulasi yang berlaku. Ini merupakan walk-in interview kedua yang kami laksanakan, dan kami tetap memprioritaskan generasi muda Muba yang memiliki kompetensi sesuai kebutuhan operasional perusahaan,” ungkapnya.

Selain membuka akses kerja, pemerintah daerah juga memastikan perlindungan bagi tenaga kerja melalui penguatan regulasi pengupahan, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 serta ketentuan terbaru Permenaker Nomor 1 Tahun 2024 dan penetapan UMK/UMSK tahun 2026.

Sinergi antara pemerintah daerah dan sektor swasta ini diharapkan mampu menjadi motor penggerak dalam menekan angka pengangguran, sekaligus memastikan masyarakat lokal menjadi pelaku utama pembangunan di daerahnya sendiri.(Eggy)

Komentar