SEKAYU,KM- Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Musi Banyuasin, mengadakan rapat koordinasi penyelesaian AGHT (Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan) Pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera pada Ruas Betung – Tempino – Jambi di Provinsi Sumatera Selatan, Rabu (22/1/2025) di Ruang Rapat Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin.
Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi melalui Asisten Bidang Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat H Yudi Herzandi mengatakan, terdapat sebanyak 27 desa dan 6 kecamatan yang dilalui jalan tol yakni berada di Kecamatan Lais, Babat Supat, Sungai Lilin, Tungkal Jaya, Bayung Lencir, dan Keluang.
“Pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera pada Ruas Betung – Tempino – Jambi Ini juga merupakan program strategis nasional. Untuk itu, kami menyambut baik dengan diadakannya Rakor ini. Semoga melalui Rakor ini bisa menyelesaikan semua permasalahannya,” kata Yudi.
Sementara, Kajari Muba Roy Riadi SH MH menyampaikan, Rakor ini membahas evaluasi atas progres pembangunan jalan tol Trans Sumatera pada Ruas Betung – Tempino – Jambi, dengan fokus utama pada penyelesaian sejumlah hambatan teknis dan nonteknis.
“Artinya, dalam hal pengamanan hukum untuk mempercepat penyelesaian pengadaan tanah secara transparan dan adil menjadi sangat penting. Karena ini Proyek Strategis Nasional (PSN) yang diharapkan dapat meningkatkan konektivitas wilayah serta mendukung pertumbuhan ekonomi. Untuk itu peran Kejaksaan akan senantiasa menjaga komitmen dalam memastikan kelancaran pembangunan dari berbagai AGHT serta mendorong transparansi dan akuntabilitas dari seluruh tahapan pembangunan sehingga dapat mengakselerasi tujuan pembangunan sesuai perencanaanya dan bersih,” tandasnya.(Eggy)
Komentar