Polsek Tungkal Jaya Terima Penyerahan Senpi Ilegal dari Kepala Desa Sinar Tungkal

Muba73674 Dilihat

Muba,KM-Polsek Tungkal Jaya, resor Muba Selasa, (20/01/26) Sore tadi menerima penyerahan satu senpi rakitan laras pendek atau ilegal dari Kepala Desa Sinar Tungkal Bapak Indra Gunawan.

Kapolres Muba AKBP Ruri Prastowo, S.H, S.I.K, M.I.K melalui Kapolsek Tungkal Jaya IPTU Imamsyah, SH, Msi mengatakan bahwa pihaknya telah menerima serahan sebanyak satu senpi ilegal rakitan milik masyarakat.

 

“Alhamdulillah, satu senjata api ilegal jenis senpi yang diserahkan masyarakat melalui pak kades sore tadi ke Polsek kita”Kata Imam saat dikonfirmasi.

 

Imam, juga mengatakan bahwa penyerahan senjata api ilegal itu diserahkan secara sukarela dan merupakan hasil sosialisasi dan pendekatan personil Polsek Tungkal Jaya kepada masyarakat.

 

Dalam pendekatan tersebut, pihaknya mensosialisasikan tentang larangan menyimpan atau memiliki senjata api tanpa dokumen resmi dengan alasan apapun atau kita sebut ilegal.

 

“Anggota kita itu turun langsung ke desa desa sekaligus mengedukasi masyarakat untuk menyerahkan senjata api ilegal yang dimiliki untuk diserahkan ke aparat kepolisian”imbuhnya lagi.

 

Namun sebaliknya jika senpi rakitan yang dimiliki masyarakat terjaring operasi penertiban, akan dikenakan pelanggaran Undang – undang Darurat dengan sanksi pidana berupa penjara seumur hidup atau hukuman penjara hingga 20 tahun.

 

“Iya, kami menghimbau apabila Masyarakat menyerahkan sukarela ke polisi tidak akan mendapatkan sanksi maupun hukuman”tegas imam.(Eggy)

Komentar