Polsek Sungai Keruh Ungkap Bobol Dua Ruangan SD Negeri 2 Tebing Bulang, Pelaku Curat Ditangkap di PALI

Muba42713 Dilihat

MUSI BANYUASIN, KM — Jajaran Polsek Sungai Keruh, Polres Musi Banyuasin (Muba), berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar SD Negeri 2 Tebing Bulang, Kecamatan Sungai Keruh. Seorang pria yang diduga sebagai pelaku berhasil diamankan di sebuah rumah kontrakan di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian. Akibat kejadian itu, pihak sekolah diperkirakan mengalami kerugian material mencapai Rp40 juta.

Kasi Humas Polres Muba AKP Hutahaean, mewakili Kapolsek Sungai Keruh IPTU Mustaqim, mengatakan pencurian tersebut terjadi pada Kamis (13/8/2026) pagi, di lingkungan SD Negeri 2 Tebing Bulang, Jalan Sekayu–Pendopo, Dusun VI.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah merusak pintu masuk dua ruangan di lingkungan sekolah, yakni ruang kepala sekolah dan ruang operator. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil sejumlah barang elektronik dan inventaris milik sekolah.

Barang-barang yang dilaporkan hilang meliputi satu perangkat CCTV merek AL Huq, satu unit komputer beserta CPU merek Lenovo, satu unit proyektor atau infocus merek Epson, satu perangkat wireless sound system merek Baretone, serta satu unit modem internet merek LJN.

“Pihak sekolah telah membuat laporan polisi atas kejadian tersebut. Berdasarkan laporan, kerugian material diperkirakan mencapai Rp40 juta,” ujar AKP Hutahaean.

Menindaklanjuti laporan korban, Kanit Reskrim Polsek Sungai Keruh IPDA Pantri Musgantara bersama personel langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap pelaku.

Upaya tersebut membuahkan hasil pada Senin (12/10/2026) pagi. Setelah memperoleh informasi dari masyarakat mengenai keberadaan terduga pelaku, petugas bergerak menuju Kabupaten PALI untuk melakukan penangkapan.

Dalam prosesnya, Polsek Sungai Keruh berkoordinasi dengan Polsek Talang Ubi dan Polres PALI guna mendukung pengamanan terduga pelaku.

“Terduga pelaku kami amankan di salah satu rumah kontrakan di wilayah Kabupaten PALI setelah berkoordinasi dengan Polsek Talang Ubi dan Polres PALI,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya mengambil sejumlah barang elektronik milik SD Negeri 2 Tebing Bulang.

Dalam penanganan perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah tang berukuran kecil dengan gagang merah, satu buah obeng plus sepanjang 22 sentimeter dengan gagang karet berwarna hitam-biru, satu batang besi berwarna hitam sepanjang 25,5 sentimeter, serta perangkat sound system.

Barang bukti tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mendalami keterkaitannya dengan tindak pidana yang sedang ditangani.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana disampaikan dalam keterangan perkara.

Proses hukum terhadap tersangka selanjutnya berjalan sesuai hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini diharapkan dapat menjadi pengingat pentingnya menjaga keamanan fasilitas pendidikan, termasuk ruang kerja dan penyimpanan barang inventaris, agar kegiatan belajar mengajar tidak terganggu oleh tindak kriminal.(Eggy)

Komentar