Polsek Sanga Desa Ungkap Kasus Curat, Dua Pelaku Pembobol Gudang dan Warung Berhasil Dibekuk

Muba54345 Dilihat

MUSI BANYUASIN, KM – Jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sanga Desa, Polres Musi Banyuasin, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Talang Kemang, Dusun VII, Desa Kemang, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti.

Kapolsek Sanga Desa IPTU Harun Suardi melalui Kanit Reskrim IPDA Candra Irawan, S.H., M.H., C.MSP menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat, 3 Juli 2026, sekitar pukul 20.00 WIB. Korban diketahui bernama Pendi Bin Rusit (Alm).

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku masuk dengan cara merusak gembok pintu gudang milik korban. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil satu unit sepeda motor Honda CRF warna hitam bernomor polisi BG 2399 BBC.

Tidak berhenti di situ, kedua pelaku kemudian mencongkel jendela ruang tamu yang terhubung ke gudang untuk masuk ke dalam rumah sekaligus warung milik korban. Di lokasi tersebut, pelaku menggasak berbagai jenis rokok dari etalase kaca, di antaranya rokok Sampoerna, Surya 16, Esse Double, Marlboro Merah Hitam, Kopi, dan IN Mild.

Selain itu, pelaku juga mengambil lima botol kecil parfum merek RR Parfum Sukses, membobol laci meja untuk mengambil uang tunai sebesar Rp2 juta, serta membawa kabur sebuah celengan kayu berbentuk Ka’bah yang berisi uang dengan nominal yang belum diketahui. Tak hanya itu, satu buku tabungan BRI atas nama Novi Susita juga turut dibawa pelaku.

Akibat aksi pencurian tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai sekitar Rp45 juta dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sanga Desa.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim IPDA Candra Irawan bersama anggota Unit Reskrim Polsek Sanga Desa segera melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan para pelaku di sebuah kafe di Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin.

Tim Reskrim kemudian bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan kedua pelaku tanpa perlawanan. Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Sanga Desa guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Adapun identitas kedua tersangka yakni Pebriadi Bin Badarudin dan Redi Gunawan Bin Rusmadi.
Polisi masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk menelusuri keberadaan barang bukti yang belum berhasil diamankan serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam aksi pencurian tersebut.(Eggy)

Komentar