Polsek Sanga Desa Berhasil Tangkap Dua Pelaku Spesialis Bobol Rumah Warga Malam Tahun Baru

Muba65341 Dilihat

Muba, KM-Polsek Sanga Desa berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan cara membobol rumah warga yang saat itu kosong ditinggal pemilik rumah pada malam tahun baru sekira pukul 01.00 wib.

Dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Sanga Desa Ipda Heri Fitha SH berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberkatan yang dilakukan dua pelaku.

Dua pelaku tersebut yakni Aan Sukoco (36) dan Yondi Andreas (21) warga Desa Keban 1, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba. Kedua tersangka ditangkap pada Senin 13 Januari 2025 setelah dilakukan penyelidikan intensif.

Kapolsek Sanga Desa Iptu Joharmen SH MSi didampingi Kanit Reskrim Ipda Heri Fitha SH menyebut bahwa pencurian itu terjadi pada Senin 1 Januari 2025 di Dusun IV Desa Keban 1, Kecamatan Sanga Desa.

“Pada dini hari, rumah yang dibobol sedang kosong karena ditinggal pemilik merayakan malam tahun baru, ” ungkap Joharmen saat dihubungi Kamis (16/1).

Lanjut Joharmen, pelaku membobol rumah tersebut menggunakan linggis. Setelah berhasil masuk, keduanya langsung mengambil barang yang ada di dalam. Seperti uang tunai sebesar Rp 15 juta, 2 unit motor, dan 2 senapan angin.

“Pelaku langsung menggasak barang yang ada didalam, Aan itu membawa kabur uang tunai dan motor Trill Yamaha WR. Sedangkan Yondi mengambil senapan angin dan motor Yamaha Beat, ” terangnya.

Untuk kronologis penangkapan, setelah mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku anggota langsung menuju lokasi, alhasil Aan Sukoco berhasil ditangkap di gubuknya yang ada di Desa Keban 1.

“Aan kita tangkap di pondoknya, setelah kita tangkap ditemukan Senjata Api Rakitan (Senpira) yang baru dibelinya hasil menjual motor dengan harga Rp 500 ribu, ” ujarnya.

Sementara, untuk tersangka Yondi menyerahkan diri pada malamnya Senin 13 Januari 2025.

Barang bukti yang diamankan, 1 unit sepeda motor jenis Yamaha WR, 1 unit Honda Beat, linggis, kunci T, senapan angin dan Senpira laras pendek.

“Pasal yang diterapkan untuk tersangka Aan dua pasal yakni 363 Ayat (2) KUHP dan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.Nah, kalau Yondi kita kenakan pasal 363 ayat (2) saja, ” pungkasnya.(Eggy) 

Komentar