Polsek Sanga Desa Berhasil Ringkus Pencurian dan Kekerasan di Desa Macang Sakti

Muba42832 Dilihat

Poksek Sanga Desa berhasil meringkus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di sebuah warung kopi di Desa Macang Sakti ,Kecamatan Sanga Desa ,Kabupaten Musi Banyuasin,pada minggu (18/08/2024) Sekitar Pukul 18:30 WIB.

Korban dalam kasus ini adalah A’ang Tranggono (24),seorang wiraswasta asal Desa Rejo Sari ,Kecamatan Megang Sakti ,Kabupaten Musi Rawas .Adapun Tersangka Yakni Nalevi Huzrin (25) serta Ari wibowo,yang sebelumnya sudah menjalani hukuman .

Peristiwa bermula saat korban menawarkan mobil truk canter warna kuning kepada tersangka Ari wibowo melalui perantara komar .pertemuan dilakukan di sebuah warung kopi .Namun niat untuk membeli mobil justru berujung tindak kejahatan .tersangka menodongman senjata api dan memukuli korban hingga berhasil melarikan truk tersebut .

Setelah melalukan penyelidikan ,polisi berhasil menangkap tersangka Nalevi Huzrin pada 17 Agustus 2025 di Desa Macang Sakti,meskipun sempat melakukan perlawanan .Barang bukti yang di amankan antara lain :1 unit mobil truk canter warna kuning ,1 buah BPKB mobil ,1 buah kunci kontak mobil .

Kapolsek Sanga Desa ,Iptu Joharmen ,SH.MH melalui Kanit Reskrim ,Iptu Heri Pitha,SH menjelaskan bahwa tersangka mengakui perbuatannya melakukan pencurian dengan kekerasan bersama Ari Wibowo .

“Tersangka dijerat Pasal 365 Ayat (1) dan Ayat (2) Ke-2 KUHP pidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara ,”tegasnya .

Polisi menegaskan akan terus mendalami kasus ini guna memastikan semua pihak yang terlibat dapat diproses hukum,sekaligus menjamin keadilan bagi korban . (Eggy)

Komentar