Polsek Sanga Desa Berhasil Amankan Pencuri Pagar Besi Masjid

Muba23471 Dilihat

Muba,KM-Polsek Sanga Desa berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Masjid At-Taqwa Dusun 1 Desa Nganti, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin. Tersangka yang diamankan diketahui bernama Wirohman (39), warga setempat.

Kapolsek Sanga Desa IPTU Joharmen mewakili Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 9 Juli 2025 sekitar pukul 15.00 WIB. Pelaku diketahui memotong besi pagar bagian belakang masjid menggunakan gunting besi.

“Pagar besi yang dipotong berjumlah empat unit dengan ukuran masing-masing lebar 3 meter dan tinggi 1,5 meter. Besi hasil curian tersebut rencananya akan dijual,” terang IPTU Joharmen.

Aksi pencurian itu pertama kali diketahui oleh Budiarto (45), Kepala Desa Nganti yang juga pelapor dalam perkara ini. Atas kejadian tersebut, pihak masjid mengalami kerugian hingga Rp10 juta.

Tersangka ditangkap saat membawa hasil curian menggunakan sepeda motor di Jalan Lintas Sekayu–Lubuk Linggau, tepatnya di Desa Ngunang, Kecamatan Sanga Desa. Salah satu rekan pelaku berhasil melarikan diri saat penangkapan berlangsung.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga karung potongan besi pagar, satu buah gunting besi, dan satu unit sepeda motor Honda yang digunakan pelaku.

Hasil pemeriksaan menyebutkan bahwa pelaku Wirohman tidak bekerja sendiri. Ia mengakui aksi tersebut dilakukan bersama seorang rekannya bernama Roma yang kini masih dalam pengejaran petugas.

“Pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Polsek Sanga Desa. Proses hukum akan terus kami lanjutkan untuk menangkap pelaku lainnya,” tegas IPTU Joharmen.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui informasi keberadaan pelaku lainnya atau adanya tindak kejahatan serupa. “Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan,” pungkasnya.(Eggy)

Komentar