Polsek Sanga Desa Amankan Pemuda ini Kasus Penggelapan Motor

Muba5703 Dilihat

Muba,KM-Yoker (22) warga Desa Rimba Ukur, Kecamatan Sekayu, Muba harus merasakan dinginnya jeruji besi Mapolsek Sanga Desa.

Setelah unit Reskrim Polsek Sanga Desa berhasil mengamankannya atas kasus penggelapan motor temannya sendiri Candra Herman warga Sanga Desa.

Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho melalui Iptu Joharmen membenarkan adanya penangkapan tersangka penggelapan motor.

“Kasus ini terjadi pada 30 September 2024 lalu, saat itu pelaku meminjam motor korban dengan alasan ingin menemui keluarganya di Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman, ” ungkap Joharmen.

Lanjutnya, setelah ditunggu selama seminggu motor tersebut tidak dikembalikan motor tersebut.

“Setelah ditunggu dak kunjung datang, korban melaporkan kejadian ke Polsek Sanga Desa pada 18 Oktober 2024 lalu.
Dari laporan itu korban mengalami kerugian sebesar Rp 6 juta, “jelasnya.
Nah, usai dapat laporan unit Reskrim langsung olah TKP dan meminta keterangan Saksi-Saksi.

Alhasil identitas dan keberadaan pelaku diketahui. Berdasarkan informasi dari masyarakat, pelaku diketahui berada di rumahnya di Desa Rimba Ukur, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin.
Tim Reskrim langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.

“Dalam pemeriksaan, Yoker mengakui telah menggelapkan motor milik korban. Ia menjelaskan, motor tersebut dititipkan kepada seseorang bernama Untung sebelum akhirnya dijual kepada pihak lain seharga Rp 1,5 juta.

Dari hasil penjualan, pelaku menerima Rp 900 ribu, Untung mendapat Rp 400 ribu.
Sementara sisanya sebesar Rp 200 ribu digunakan untuk berfoya-foya,” jelas Joharmen.

Dalam penangkapan tersebut aparat kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

Di antaranya Satu unit sepeda motor Honda Kharisma warna hitam, Buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), satu helai baju kaos warna hitam, serta satu helai celana pendek warna krem. Kapolsek menegaskan, pelaku akan dikenakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

“Kepada pelaku akan dikenakan pasal 372 KUHP dengan hukuman maksimal kurungan penjara selama 4 tahun,” tegas IPTU Joharmen. (Eggy)

Komentar