Polsek Lais Gagalkan Pengangkutan Besi Curian Milik PTPN IV Regional 7

Muba62305 Dilihat

Muba,KM-Aksi pencurian besi bekas bongkaran pabrik milik PTPN IV Regional 7 di Desa Teluk Kijing III, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), berhasil digagalkan jajaran Polsek Lais. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial EW (39) yang diduga terlibat dalam pengangkutan barang hasil curian.

Pelaku diketahui merupakan warga Dusun IV Desa Teluk Kijing III. Ia diamankan setelah diduga membawa besi hasil curian menggunakan mobil pick up menuju wilayah Betung, Kabupaten Banyuasin. Penangkapan dilakukan usai pihak keamanan perusahaan melaporkan kehilangan material bekas bongkaran pabrik.

Kasi Humas Polres Muba, AKP S. Hutahaean, mewakili Kapolsek Lais AKP Syawaludin, menjelaskan bahwa kasus itu terungkap setelah security PTPN IV Regional 7 menemukan sejumlah besi bekas hilang dari area pabrik pada Kamis pagi (14/5/2026).

“Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp10,6 juta,” ujar AKP Hutahaean, Sabtu (23/5/2026).

Ia menerangkan, barang-barang yang dilaporkan hilang terdiri dari satu batang besi H sepanjang 132 sentimeter, satu batang besi siku berbentuk L sepanjang 140 sentimeter, 13 batang besi siku berbentuk T sepanjang 197 sentimeter, serta empat unit ban lori berbahan besi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menemukan keterlibatan tersangka EW yang membantu proses pengangkutan besi hasil curian menggunakan kendaraan pick up. Aksi tersebut diduga dilakukan bersama dua orang lainnya yang kini masih dalam pendalaman.

“Awalnya ada dua orang berinisial P dan R meminta bantuan tersangka untuk mencarikan kendaraan angkutan. Meski mengetahui barang tersebut merupakan hasil curian, tersangka tetap bersedia membantu mengangkutnya,” jelasnya.

Saat perjalanan menuju wilayah Betung, kendaraan pick up yang membawa besi curian itu berhasil dihentikan oleh Koordinator Security PTPN IV Regional 7, Karto Suwiryo. Dari situ, pelaku beserta barang bukti langsung diamankan.

“Tersangka berikut barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Lais guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita satu unit mobil pick up warna hitam bernomor polisi BE 9999 JC beserta dokumen kendaraan, serta sejumlah besi yang diduga hasil tindak pencurian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g juncto Pasal 20 atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan penyertaan. “Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” pungkasnya.(Eggy)

Komentar