Polsek Keluang Berhasil Amankan Pemilik Sumur Minyak Terbakar di Kawasan Perkebunan PT Hindoli

Muba1922 Dilihat

Muba,KM-Polsek Keluang, Polres Musi Banyuasin berhasil mengamankan Gunadip alias Dip pemilik sumur minyak ilegal yang terbakar di kawasan perkebunan sawit PT Hindoli, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang,Sabtu (12/10/2024). Tersangka diamankan sehari paska kejadian tidak jauh dari lokasi kebakaran, tersangka mengakui bahwa sumur minyak illegal tersebut milik tersangka dan selanjutnya tersangka diamankan ke Polsek Keluang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

 

Bersama tersangka juga diamankan sejumlah barang bukti berupa, 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Revo yang telah terbakar 1 (Satu) Pasang Katrol yang telah terbakar; 1 (Satu) Buah Tameng yang terbakar; 1 (Satu) unit mesin sedot yang telah terbakar, 1 (Satu) Set tiang steger yang telah terbakar dan 5 (lima) liter cairan yang diduga minyak mentah

 

Kapolres Muba, melalui Kapolsek Keluang, AKP Yohan Wiranata, menjelaskan tersangka ditangkap dalam Kasus Tindak Pidana Setiap orang yang melakukan eksplorasi dan/atau eksploitasi tanpa memiliki perizinan berusaha atau kontrak kerja sama dan atau barang siapa karena kesalahan (kealpaan) yang menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 13 / X / 2024 / SPKT.UNITRESKRIM / POLSEK KELUANG / POLRES MUSI BANYUASIN / POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 14 Oktober 2024. Ok

” Tersangka akan dikenakan Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Angka Ke-7 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 188 KUHPidana,” kata Yohan Wiranata dalam keterangan persnya, Senin (14/10/2024).

 

Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan kronologis kejadian terjadi pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2024 sekira pukul 22.30 Wib di Lahan Kebun Kelapa Sawit milik PT. Hindoli Blok I 28 Dusun IV Desa Tanjung Dalam Kec. Keluang Kab. Musi Banyuasin. Sementara penyebab terjadinya kebakaran diduga berasal dari mesin pompa sedot yang mengeluarkan percikan api sehingga terjadi kebakaran dan menyambar ke sumur minyak illegal tersebut.

 

“Tersangka merupakan warga desa ulak Paceh, kecamatan Lawang wetan yang diamankan tidak jauh dari tempat kejadian perkara.Pada saat diamankan tersangka mengakui bahwa sumur minyak illegal tersebut milik tersangka selanjutnya tersangka diamankan ke Polsek Keluang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” terang Kapolsek.

Hasil penyelidikan, Sumur minyak tersebut sudah beraktifitas lebih kurang 13 (tiga belas) dan menghasilkan diduga Minyak mentah dari sumur tersebut lebih kurang sebanyak 40 (empat puluh) drum/hari

Sementara dalam menjalankan usaha tersebut tersangka tidak memiliki izin usaha yang sah dari pemerintah.

“Pemilik pernah dihimbau oleh Polsek Keluang untuk melakukan bongkar mandiri dan membuat surat pernyataan untuk bongkar mandiri, namun sebelum di bongkar terjadi kebakaran,”pungkas Yohan Wiranata.(Eggy)

Komentar