Polsek Keluang Berhasil Amankan Pemilik dan Pengelola Sumur Minyak Illegal Driling Terbakar Hebat di Tanjung Dalam

Muba68097 Dilihat

MUBA,KM-Polsek keluang, Polres Musi Banyuasin berhasil menangkap Dedek Purnama (33) seorang warga kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu kini harus mempertangung jawabkan perbuatan nya dugaan sebagai pemilik dan pengelola sumur minyak IIegal yang terbakar Didusun IV Desa Tanjung Dalam,Kecamatan Keluang pada Selasa ( 31/12/2024 ), malam.

Kebakaran tersebut disebabkan percikan api dari mesin sedot yang digunakan untuk menyedot minyak mentah, Api dengan cepat menyambar bak penampungan hingga menyebabkan kobaran api besar, Polisi bergerak cepat setelah mengantongi bukti dan menetapkan Dedek sebagai tersangka.

“Tersangka mengakui bahwa sumur minyak IIegal teraebut miliknya dan telah beroperasi selama satu hari sebelum kebakaran terjadi,Aktivitas ini dilakukan tanpa izin resmi dari pemerintah,”
Ungkap Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho, SIK, MH, melalui Kapolsek Keluang AKP Yohan Wiranata, Kamis (02/01/2025).

Tersangka Dedek ditangkap dirumahnya di kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu tanpa perlawanan, dalam pemeriksaan ia mengakui bahwa sumur tersebut dapat memproduksi hingga 30 drum minyak mentah perhari.

Polsek Keluang juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu Unit sepeda motor Honda Revo, Mesin sedot yang telah terbakar, Katrol dan tameng tali, Tiang steger besi sepanjang 9 meter, serta jerigen berisi 5 liter minyak mentah.

“Barang bukti minyak mentah akan dikirim Ke Laboratorium Forensik Polda Sumsel untuk pengujian lebih lanjut,” terang Kapolsek AKP Yohan.

Tersangka Dedek akan dijerat dengan pasal 52 Undang-Undang Ri Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui undang-Undang Cipta Kerja, jo pasal 188 KUHP.

“Ancaman hukuman berat menanti, mengingat perbuatan nya tidak hanya melangar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan umum, tersangka terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar,Tegas Polisi dengan pangkat balok tiga di pundak ini.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan eksplorasi minyak tanpa izin karena berisiko tinggi terhadap keselamatan dan melangar hukum,” Tutup Kapolsek Keluang AKP Yohan wiranata.(Eggy)

Komentar