Polsek Keluang Apresiasi Partisipasi Masyarakat dalam Mewujudkan Kamtibmas yang Kondusif

Muba41424 Dilihat

KELUANG,KM– Komitmen masyarakat dalam mendukung terciptanya keamanan dan ketertiban terus menunjukkan hasil positif. Dalam rangka pelaksanaan Operasi Senpi Musi 2026, Polsek Keluang menerima penyerahan secara sukarela satu pucuk senjata api rakitan laras panjang jenis kecepek (locok) dari warga melalui Kepala Desa Karya Maju, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, Sabtu (27/6/2026).

Penyerahan senjata api rakitan tersebut dilakukan oleh Kepala Desa Karya Maju, Yas Budaya, kepada jajaran Polsek Keluang. Senjata diterima oleh Kanit Binmas bersama personel Polsek Keluang yang mewakili Kapolsek Keluang AKP Apriansyah, S.H., sebagai bentuk sinergi antara pemerintah desa dan kepolisian dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah hukum Polsek Keluang.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari implementasi Operasi Senpi Musi 2026 yang dilaksanakan berdasarkan Surat Telegram Nomor STR/126/V/OPS.1.3/2026 tanggal 28 Mei 2026 tentang Rencana Garis Besar Operasi Senpi Musi 2026. Operasi ini bertujuan menekan peredaran senjata api ilegal sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga situasi kamtibmas yang kondusif.

Adapun barang bukti yang diterima berupa satu pucuk senjata api rakitan laras panjang jenis kecepek (locok). Setelah dilakukan penerimaan dan pendataan, senjata tersebut diamankan di Mapolsek Keluang sebelum nantinya diserahkan ke Polres Musi Banyuasin sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku.

Kapolsek Keluang AKP Apriansyah melalui anggotanya Kanit Binmas IPDA K. Rajaguguk menyampaikan apresiasi kepada masyarakat, khususnya Pemerintah Desa Karya Maju, atas kesadaran dan kepedulian dalam menyerahkan senjata api rakitan secara sukarela. Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk nyata dukungan masyarakat terhadap upaya Polri dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari potensi penyalahgunaan senjata api ilegal.

AKP Apriansyah juga mengajak seluruh masyarakat yang masih memiliki, menyimpan, atau menguasai senjata api rakitan agar segera menyerahkannya kepada pihak kepolisian tanpa rasa takut. Langkah tersebut merupakan bentuk kontribusi nyata dalam mencegah tindak kriminalitas serta menghindari risiko yang dapat mengancam keselamatan diri sendiri maupun orang lain.

Usai proses serah terima, petugas langsung melakukan pelabelan terhadap barang bukti sebagai bagian dari administrasi penyitaan. Selanjutnya, senjata api rakitan tersebut akan dikirim ke Polres Musi Banyuasin untuk diproses sesuai ketentuan dalam pelaksanaan Operasi Senpi Musi 2026, sekaligus menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polri dalam memberantas kepemilikan senjata api ilegal di tengah masyarakat.

Komentar