Polsek Keluang Amankan Rusmawi Pemilik Sumur Minyak Terbakar Hebat di Hindoli

Muba2080 Dilihat

Muba, KM-Polsek Keluang,Polres Musi Banyuasin berhasil mengamankan Rusmawi Bin Ruslan (Alm) dan Tito pemilik sumur minyak ilegal yang terbakar di kawasan perkebunan sawit PT Hindoli Blok I 28 Dusun IV Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (MUBA) pada hari Kamis 17 Oktober 2024 sekira pukul 20: 00 WIB.

Berdasarkan hasil penyelidikan selanjutnya Unit Reskrim Polsek Keluang mengirimkan surat panggilan sebanyak 2 kali terhadap Sdr. Rusmawi Bin Ruslan (Alm) yang mana pada saat menyerahkan surat panggilan ke – 2 terhadap yang bersangkutan berada di rumah sehingga langsung di bawa ke Polsek Keluang untuk dilakukan pemeriksaan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Selain mengamankan tersangka Unit Reskrim Polsek Keluang juga mengamankan barang bukti berupa:
1 (Satu) unit sepeda motor Honda Revo yang telah terbakar ;
1 (Satu) Pasang Katrol yang telah terbakar;
1 (Satu) Buah Tameng yang terbakar;
1 (Satu) unit mesin sedot yang telah terbakar
1 (Satu) buah canting besi dengan panjang kurang lebih 5 meter yang telah terbakar
1 (Satu) Set tiang steger yang telah terbakar
5 (lima) liter diduga minyak mentah.

Barang bukti tersebut diamankan setelah Polisi olah TKP sumur minyak ilegal milik tersangka.

Kapolres Muba, melalui Kapolsek Keluang, AKP Yohan Wiranata, menjelaskan tersangka ditangkap dalam Kasus Tindak Pidana Setiap orang yang melakukan eksplorasi dan/atau eksploitasi tanpa memiliki perizinan berusaha atau kontrak kerja sama dan atau barang siapa karena kesalahan (kealpaan) yang menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 14 / X / 2024 / SPKT.UNITRESKRIM / POLSEK KELUANG / POLRES MUSI BANYUASIN / POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 18 Oktober 2024.
“Benar telah terjadi kebakaran sumur minyak illegal pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024 sekira pukul 20.00 Wib di Lahan Kebun Kelapa Sawit milik PT. Hindoli Blok I 28 Dusun IV Desa Tanjung Dalam Kec. Keluang Kab. Musi Banyuasin,” kata Yohan saat menyampaikan kepada wartawan pada Senin (22/10/2024).

Yohan Menerangkan bahwa kebakaran tersebut terjadi karena disebabkan oleh mesin pompa sedot yang mengeluarkan percikan api sehingga terjadi kebakaran dan menyambar ke sumur minyak illegal tersebut dan tersangka sendiri dalam menjalankan usaha tersebut tidak memiliki izin usaha yang sah dari pemerintah,terang Yohan.

”Tersangka dikenakan Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Angka Ke-7 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 188 KUHPidana,” lanjut Yohan.

Sebelumnya Polsek Keluang telah melakukan upaya preventif dengan melakukan himbauan agar pemilik sumur minyak ilegal melakukan bongkar mandiri dan telah membuat surat pernyataan bersedia melakukan bongkar mandiri sumur minyak ilegal miliknya.

“Pemilik pernah dihimbau oleh Polsek Keluang untuk melakukan bongkar mandiri dan membuat surat pernyataan untuk bongkar mandiri, namun sebelum di bongkar terjadi kebakaran,”ujar Yohan Wiranata(Eggy) 

Komentar