Polsek Bayung Lencir Bongkar Aktivitas Illegal Drilling di Sumur Tua Kaliberau, Satu Pelaku Diamankan

Muba72648 Dilihat

MUSI BANYUASIN,KM— Aparat Kepolisian Sektor Bayung Lencir kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik pengeboran minyak ilegal (illegal drilling) di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin. Dalam operasi penertiban yang digelar di area sumur minyak tua RT 07 Desa Kaliberau, Kecamatan Bayung Lencir, Jumat (22/5/2026) dini hari, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas pengeboran minyak tanpa izin yang kembali beroperasi di kawasan sumur tua Kaliberau. Lokasi tersebut sebelumnya diketahui telah beberapa kali ditertibkan aparat kepolisian karena dinilai berbahaya dan rawan menimbulkan kecelakaan kerja.

Menindaklanjuti informasi tersebut, sekitar pukul 01.00 WIB, personel Polsek Bayung Lencir yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Rolly Setiawan, S.H., C.PHR langsung bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP) guna melakukan pengecekan sekaligus penindakan.

Setibanya di lokasi, petugas mendapati aktivitas pengeboran minyak ilegal masih berlangsung. Dalam operasi itu, aparat berhasil mengamankan seorang pria berinisial (R) (37). Sementara tiga orang lainnya yang diduga turut terlibat berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit motor polot merek Honda Revo, canting, dua buah katrol, dua unit tedmon, sekitar 50 liter minyak mentah, serta tameng yang digunakan dalam aktivitas pengeboran ilegal tersebut.

Kapolsek Bayung Lencir AKP Tiyan Talingga, S.T., M.T., melalui Kanit Reskrim Ipda Rolly Setiawan, S.H., C.PHR menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari upaya serius kepolisian dalam menekan praktik illegal drilling yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan jiwa serta berpotensi merusak lingkungan.

“Seluruh barang bukti telah kami amankan guna kepentingan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut,” ujar Ipda Rolly Setiawan, S.H., C.PHR

Ia juga mengungkapkan bahwa lokasi sumur tua Kaliberau tersebut merupakan area yang memiliki risiko sangat tinggi. Bahkan, pada tahun 2025 lalu, kawasan itu tercatat telah memakan sedikitnya lima hingga enam korban jiwa akibat aktivitas pengeboran minyak ilegal.

Menurutnya, sebelum dilakukan penindakan, pihak Polsek Bayung Lencir bersama unsur terkait sebenarnya telah berulang kali memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak lagi melakukan aktivitas illegal drilling di lokasi tersebut. Namun, peringatan itu kerap diabaikan.

“Lokasi ini sangat berbahaya. Kami sebelumnya sudah sering melakukan sosialisasi dan imbauan agar masyarakat tidak lagi melakukan pengeboran ilegal karena risikonya sangat tinggi dan dapat mengancam keselamatan,” Katanya Kapolsek AKP Tiyan

Dalam proses penanganan perkara ini, pihak kepolisian juga telah melakukan sejumlah langkah lanjutan, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, pengamanan barang bukti, dan melakukan gelar perkara di tingkat Polres Musi Banyuasin. Saat ini perkara ini telah naik ke tingkat penyidikan dan dilimpahkan ke unit Pidsus Satreskrim Polres Muba.

Pihak kepolisian memastikan akan terus meningkatkan patroli dan penertiban terhadap aktivitas pengeboran minyak ilegal di wilayah hukumnya. Langkah tersebut dilakukan demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat, sekaligus mencegah kerusakan lingkungan akibat eksploitasi minyak tanpa izin.(Eggy)

Komentar