Polsek Bayung Lencir Berhasil Bekuk Pelaku Illegal Taping Pipa Minyak PT.Pertamina Serta Kepemilikan Senpi Rakitan

Muba52529 Dilihat

Bayung Lencir,KM – Setelah menerima laporan tentang pencurian minyak milik PT. Pertamina pada Rabu (29/10/2025) di Desa Kaliberau Kecamatan Bayung Lencir.

Dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B-216/X/2025/SUMSEL/MUBA/SEK BYL tanggal 29 Oktober 2025.

Mendapat perintah Langsung dari Kapolsek Bayung Lencir Iptu M. Wahyudi, S.H, Kanit reskrim Polsek Bayung Lencir Ipda Novian, S.H bersama tim langsung bergerak cepat dan melakukan penangkapan terhadap pelaku Inisial (GT) 28 tahun sebagai pelaku pencurian minyak di Jalur Pipa milik PT. Pertamina.

Setelah memeriksa beberapa saksi, Tim Polsek Bayung Lencir Langsung melakukan Terjun gelar perkara dan menaikkan perkara tersebut ke tingkat penyidikan.

Akhirnya Pelaku berhasil ditangkap dan langsung dibawa ke mapolsek Bayung Lencir.

Dengan Barang Bukti satu unit mobil Isuzu nopol BE 1820 IM dan Satu Unit selang Panjang sekitar 50 Meter yang di gunakan pelaku untuk menaikan Minyak Hasil Taping tersebut ke dalam tangki muatan.

“Dari hasil olahan awal, kapasitas tangki truk tersebut mampu menampung sekitar 20 barel atau setara dengan 3.179 liter minyak mentah. Modusnya cukup rapi karena truk sudah dimodifikasi sedemikian rupa untuk menampung hasil illegal tapping,”

Dan dari hasil pengeledahan lanjutan Tim polsek Bayung Lencir berhasil menemukan satu pucuk senjata api rakitan laras pendek yang ditemukan didalam tas selempang yang ditemukan berada di dalam Mobil milik pelaku.

Pelaku telah mengakui bahwa senjata api tersebut milik nya .

Atas Kedua perbuatan nya pelaku dengan sengaja melawan hukum tanpa hak memiliki dan menyimpan senjata api laras pendek sebagaimana dimaksud dalam.

Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Amunisi dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.

Dan Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), Pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.

Selain itu, pelaku juga dapat dijerat pasal-pasal dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian, seperti Pasal 363 KUHP jo. Pasal 55/56 KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga 7 tahun. Tutup IPDA Novian,S.H (Eggy)

Komentar