Polsek Bayung Lencir Bekuk Pelaku Pencurian Motor di Kaliberau, Beraksi Tengah Malam

Muba62585 Dilihat

MUSI BANYUASIN,KM— Unit Reskrim Polsek Bayung Lencir bersama Tim Tekab 204 Polres Musi Banyuasin berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Kaliberau, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial DD (39), warga Desa Tanjung Agung Selatan, Kecamatan Lais. Tersangka diduga mencuri satu unit sepeda motor milik korban Lisnaini pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.

Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencurian dilakukan dengan cara yang cukup nekat. Tersangka diduga masuk ke dalam rumah korban dengan memanjat pohon. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil satu unit sepeda motor Honda Vario warna pink silver dengan nomor polisi BH 5901 NN.

Untuk melarikan diri, tersangka kemudian keluar melalui pintu depan rumah. Pintu tersebut terlebih dahulu dicongkel menggunakan obeng sebelum sepeda motor dibawa kabur.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp4 juta. Peristiwa itu kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi bergerak cepat dengan memeriksa sejumlah saksi dan melakukan serangkaian penyelidikan. Setelah dilakukan gelar perkara, status penanganan kasus ditingkatkan dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.

Kapolsek Bayung Lencir AKP Kosim, S.H. kemudian memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Heri Fita, S.H. bersama personel Tekab 204 untuk memburu keberadaan tersangka.

Upaya tersebut membuahkan hasil. DD berhasil diamankan petugas berikut barang bukti yang berkaitan dengan kasus pencurian tersebut. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya telah mengambil sepeda motor milik korban Lisnaini.

Kasi Humas Polres Muba AKP Hutahaean, mewakili Kapolsek Bayung Lencir AKP Kosim, menyampaikan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka.

“Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Vario nomor polisi BH 5901 NN warna pink silver lengkap dengan kunci kontak, satu lembar STNK, satu buku BPKB, serta satu buah obeng,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) Huruf (e) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Saat ini DD beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bayung Lencir untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.(Eggy)

Komentar