Polsek Babat Toman Berikan Himbauan Kepada Pemilik Illegal Refinery

Muba62785 Dilihat

Muba,KM-Polsek Babat Toman Polres Musi Banyuasin berikan sosialisasi dan himbauan larangan aktifitas penyulingan Ilegal di Kecamatan Babat Toman, Pada Rabu (17/09/2025).

Himbauan tersebut disampaikan kepada pemilik dan para pekerja penyulingan Ilegal yang berada di Pal 8 Desa Sereka Kecamatan Babat Toman.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolsek Babat Toman didampingi personil Personil Polsek Babat Toman.

Dalam kegiatan pemberian himbauan dan pemasangan beberapa spanduk larangan penyulingan Ilegal, Kapolsek Babat Toman IPTU Dedy Kurniawan SH MH menyampaikan pesan agar para pemilik penyulingan Ilegal (Illegal Refinery) untuk menghentikan aktifitasnya.

“Seperti kita tahu, dampak dari adanya Illegal Refinery bisa membahayakan keselamatan masyarakat dan merusak lingkungan, jadi kami harap para pemilik penyulingan Ilegal segera menghentikan aktifitasnya,”jelas IPTU Dedy, Rabu (17/09/2025).

Lebih lanjut, Kapolsek Babat Toman memperingatkan kepada pelaku Illegal Refinery yang masih beroperasi usai dilakukan himbauan, pihaknya akan melakukan penegakkan hukum.

“Illegal Refinery tentunya jelas melanggar hukum dan aturannya sudah ada sesuai pasal 40 Angka 8 Undang – Undang Republik Indonesia No 06 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang No 02 Tahun 2002 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang – Undang,”tegasnya.

“Selain itu pelaku Illegal Refinery yang masih melakukan pelanggaran terancam hukuman 5 (lima) tahun penjara dan denda serta denda Rp 50 Milyar,”tutupnya.(Eggy)

Komentar