Polsek Babat Supat Ungkap Percobaan Pencurian Fasilitas Pertamina di Muba, Satu Pelaku Ditangkap

Muba72687 Dilihat

Musi Banyuasin,KM — Upaya percobaan pencurian fasilitas milik PT Pertamina berhasil diungkap aparat kepolisian. Seorang pelaku berinisial H akhirnya ditangkap setelah sempat buron selama lebih dari tiga bulan.

Kapolres Musi Banyuasin AKBP Ruri Prastowo, S.H., S.I.K., M.I.K. melalui Kasi Humas Polres Muba AKP S. Hutahaean, S.M. menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut laporan polisi yang dibuat pada 18 Januari 2026 oleh pelapor Taufiq, seorang karyawan Pertamina.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 18 Januari 2026 sekitar pukul 03.00 WIB di jalur pipa minyak RB-41 Lending, Dusun IV, Desa Babat Ramba Jaya, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin.

Dalam kejadian itu, pelaku diduga beraksi secara bersekutu dengan cara merusak pipa minyak berukuran 2 7/8 inci menggunakan gergaji besi dengan tujuan mencuri isi pipa. Akibat perbuatan tersebut, perusahaan mengalami kerugian material sekaligus terganggunya operasional distribusi.

“Pelaku melakukan percobaan pencurian dengan cara merusak pipa line minyak. Akibatnya, perusahaan mengalami kerugian jutaan rupiah,” ujar AKP Hutahaean.

Setelah melalui proses penyelidikan, Kapolsek Babat Supat IPTU Agum Marenra, S.Tr.K., M.H. memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Babat Supat IPDA Fran Jumaidi, S.H. bersama personel untuk melakukan penangkapan. Pelaku H akhirnya berhasil diamankan pada Jumat (24/4/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Ia diketahui berprofesi sebagai buruh harian lepas dan berdomisili di Desa Sukamaju, Kecamatan Babat Supat.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil Toyota Avanza Veloz, tabung asetilin, gergaji besi, tabung gas elpiji 3 kg, linggis, dodos, serta berbagai peralatan lain yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan.

Saat ini, tersangka telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait percobaan pencurian dengan pemberatan secara bersekutu.

Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam kasus tersebut.

“Kami akan terus melengkapi berkas perkara, berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum, serta mendalami kemungkinan adanya pelaku lain,” tegasnya.(Eggy)

Komentar