Polres Muba Ungkap Tiga Kasus Kepemilikan Senjata Api Ilegal, Amankan 15 Pucuk Senpi dalam Operasi Musi 2026

Muba52687 Dilihat

SEKAYU, KM – Polres Musi Banyuasin (Muba) berhasil mengungkap tiga kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dalam pelaksanaan Operasi Senpi Musi 2026 yang berlangsung selama 15 hari, sejak 12 hingga 27 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, aparat kepolisian mengamankan 15 pucuk senjata api serta menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Keberhasilan operasi itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Mapolres Muba, Jumat (3/7/2026), dipimpin Wakapolres Muba Kompol Helmi Ardiansyah didampingi Kasat Reskrim AKP Wahyudi.

Wakapolres Muba Kompol Helmi Ardiansyah menjelaskan bahwa Operasi Senpi Musi 2026 dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah hukum Polda Sumatera Selatan dengan fokus utama memberantas kepemilikan maupun peredaran senjata api ilegal.

“Dalam pelaksanaan operasi ini, Polres Musi Banyuasin berhasil mengungkap tiga laporan polisi dengan tiga orang tersangka. Selain itu, kami mengamankan sebanyak 15 pucuk senjata api, terdiri dari 11 senjata api laras panjang dan empat senjata api laras pendek,” ujar Helmi.

Dari total barang bukti yang diamankan, sebanyak 12 pucuk senjata api merupakan hasil penyerahan sukarela dari masyarakat sebagai bentuk partisipasi dalam mendukung penegakan hukum. Sementara tiga pucuk lainnya disita dari tangan para tersangka yang kini tengah menjalani proses penyidikan.

Adapun ketiga tersangka masing-masing berinisial J (53), I (39), dan A (31). Mereka diproses hukum dengan sangkaan Pasal 306 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tindak pidana kepemilikan senjata api tanpa hak dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.

Meski demikian, Helmi menegaskan hasil penyelidikan sementara belum menemukan indikasi bahwa senjata api yang disita dari para tersangka pernah digunakan untuk melakukan tindak pidana.

“Sejauh ini belum ditemukan bukti bahwa senjata api tersebut digunakan dalam aksi kriminal. Namun penyidik masih terus mendalami asal-usul kepemilikan maupun riwayat penggunaannya untuk memastikan seluruh fakta secara komprehensif,” jelasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Muba AKP Wahyudi mengungkapkan, tiga senjata api yang disita dari para tersangka terdiri atas dua pucuk senjata api rakitan dan satu pucuk senjata api yang diduga merupakan buatan pabrikan berjenis FN.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, salah seorang tersangka mengaku memperoleh senjata api pabrikan tersebut dari almarhum ayahnya. Kendati demikian, keterangan tersebut masih terus diverifikasi melalui proses penyidikan yang sedang berlangsung.

“Kami masih melakukan penelusuran terhadap asal-usul seluruh senjata api yang diamankan, termasuk mendalami kemungkinan keterkaitannya dengan tindak pidana lain. Seluruh proses penyidikan masih berjalan hingga fakta-fakta yang sebenarnya dapat terungkap,” kata Wahyudi.

Ia menambahkan, seluruh barang bukti senjata api akan dimusnahkan setelah proses hukum berkekuatan hukum tetap serta memperoleh penetapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Polres Musi Banyuasin juga mengimbau masyarakat yang masih menyimpan atau menguasai senjata api tanpa izin resmi agar segera menyerahkannya secara sukarela kepada pihak kepolisian. Langkah tersebut dinilai penting untuk menghindari konsekuensi hukum sekaligus mendukung terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.(Eggy)

Komentar