Polres Muba Ungkap Tiga Kasus Karhutla, Satu Lahan Terbakar Capai 7 Hektare

Muba62566 Dilihat

MUSI BANYUASIN,KM — Kepolisian Resor Musi Banyuasin (Polres Muba) mengungkap tiga perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Dalam konferensi pers yang digelar Jumat (28/8/2026), Polres Muba menyampaikan bahwa penyidik telah menetapkan dan mengamankan tiga orang tersangka dari tiga perkara karhutla yang berbeda.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial AS, BS, dan S. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyebab maupun proses terjadinya kebakaran.

Kapolres Muba AKBP Adik Listiyono, S.I.K., M.H. menjelaskan, perkara pertama terjadi pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 11.30 WIB di lahan kebun kelapa sawit Desa Sri Damai, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin.

Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan AS sebagai tersangka. Ia diduga terlibat dalam peristiwa kebakaran yang akibat kelalaiannya menimbulkan bahaya umum terhadap barang maupun keselamatan orang lain.

“Dari lokasi, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bibit kelapa sawit, satu bibit kelapa sawit bekas terbakar, potongan kayu bekas terbakar, serta abu bekas terbakar,” jelas Kapolres Muba.

Bakar Karet, Api Menjalar ke Area KonsesiKasus kedua terjadi pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di area konsesi PT BPP, Desa Pangkalan Bayat, Kecamatan Bayung Lencir.

Dalam perkara ini, polisi menetapkan BS, yang berprofesi sebagai sopir, sebagai tersangka.

Berdasarkan hasil penyidikan, kebakaran diduga bermula ketika tersangka mengumpulkan potongan kayu dan menyiramnya menggunakan cairan yang diduga minyak solar.

Tersangka kemudian mengambil potongan karet dan membakarnya menggunakan korek api gas. Potongan karet yang telah terbakar tersebut selanjutnya dilemparkan ke tumpukan kayu hingga api membesar dan menjalar ke kawasan hutan di area konsesi perusahaan.

Dari lokasi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu korek api gas, dua potongan karet ban dalam, potongan kayu bekas terbakar, abu kayu, bibit kelapa sawit, serta satu jeriken berkapasitas lima liter berisi cairan yang diduga minyak solar.

Diduga Buka Lahan dengan Cara Dibakar, 7 Hektare TerbakarSementara itu, perkara ketiga terjadi pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di lahan kebun kelapa sawit Desa Tanjung Agung Selatan, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin.

Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan S sebagai tersangka. Ia diduga membuka lahan dengan cara membakar untuk selanjutnya ditanami kelapa sawit.

Akibat kebakaran tersebut, lahan perkebunan yang terbakar diperkirakan mencapai sekitar 7 hektare.

Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua potong kayu, satu korek api gas, potongan botol plastik, botol plastik bekas bahan bakar minyak yang diduga jenis Pertalite, botol plastik bekas oli, jeriken bekas oli, serta satu sprayer gendong.

Polisi Pastikan Proses Hukum Berjalan

Polres Muba menerapkan pasal yang berbeda terhadap ketiga tersangka sesuai dengan dugaan perbuatan masing-masing.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara dan memperoleh alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status hukum ketiganya.

Ketiga tersangka bersama barang bukti kini diamankan di Polres Musi Banyuasin untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.

Kepolisian juga masih melakukan pendalaman terhadap masing-masing perkara untuk memastikan rangkaian kejadian serta mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

Polres Muba menegaskan, perkara karhutla menjadi perhatian serius karena kebakaran tidak hanya mengancam kawasan hutan dan perkebunan, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat, serta keselamatan umum.

Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar, karena tindakan tersebut dapat berujung pada proses pidana apabila memenuhi unsur pelanggaran hukum.(Eggy)

Komentar