MUSI BANYUASIN, KM — Polres Musi Banyuasin menetapkan seorang pria berinisial IM (34) sebagai tersangka dalam perkara kebakaran gudang sekaligus tempat pengolahan minyak ilegal (bleaching) di Kelurahan Babat, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin.
Peristiwa kebakaran tersebut terjadi pada Selasa (15/9/2026) dan menghanguskan bangunan yang diduga digunakan sebagai lokasi penampungan serta pengolahan minyak.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kebakaran bermula ketika sebuah mobil tangki tengah melakukan proses pemuatan minyak hasil olahan. Saat aktivitas tersebut berlangsung, terjadi ledakan yang kemudian memicu kobaran api hingga melalap gudang dan area pengolahan minyak.
Pasca kejadian, jajaran Polres Muba melakukan serangkaian penyelidikan serta pemeriksaan terhadap sejumlah pihak. Penyidik kemudian melakukan gelar perkara dan menemukan bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status IM dari terperiksa menjadi tersangka.
Kasi Humas Polres Muba AKP Hutahaean, mewakili Kasat Reskrim Polres Muba AKP M. Wahyudi, membenarkan penetapan tersangka tersebut.
“Untuk tersangka berinisial IM (34) sudah diamankan dan saat ini masih dalam proses ke tahap selanjutnya,” ujar AKP Hutahaean.
Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian. Di antaranya satu tangki penampungan berkapasitas sekitar 24.000 liter, satu tangki penampungan berkapasitas sekitar 5.000 liter, serta tujuh tangki pemurnian atau bleaching yang masing-masing berkapasitas sekitar 5.000 liter.
Selain itu, penyidik juga mengamankan mesin penyedot berukuran besar dan kecil, mesin press, kerangka tedmon, drum besi, sejumlah selang, satu karung soda api dengan berat sekitar 25 kilogram, serta satu karung bubuk bleaching dengan berat sekitar 25 kilogram.
Barang bukti lainnya berupa satu jeriken berisi cairan yang diduga asam sulfat dengan volume sekitar 25 liter. Sebagian besar barang bukti tersebut ditemukan dalam kondisi bekas terbakar, sedangkan jeriken berisi cairan yang diduga asam sulfat disebut masih dalam kondisi tidak terbakar.
Atas perkara tersebut, IM disangkakan melanggar Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan/atau Pasal 53 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Polres Musi Banyuasin masih melanjutkan proses penyidikan guna mengungkap secara menyeluruh aktivitas pengolahan minyak yang berlangsung di lokasi tersebut. Penyidik juga masih mendalami rangkaian peristiwa untuk memastikan penyebab kebakaran serta mengetahui dampak yang ditimbulkan.
Penanganan perkara ini menjadi bagian dari upaya kepolisian mengungkap aktivitas pengolahan minyak yang diduga tidak sesuai ketentuan, sekaligus memastikan setiap pihak yang memiliki keterlibatan dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.(Eggy)














Komentar