Musi Banyuasin,KM – Kapolres Musi Banyuasin, Ruri Prastowo, terus menggencarkan upaya mitigasi terhadap aktivitas illegal drilling dan illegal refinery di wilayah hukumnya. Langkah ini dilakukan melalui pendekatan preemtif, preventif hingga penegakan hukum (gakkum) secara terpadu.
Sepanjang Januari hingga Maret 2026, Polres Muba mencatat sebanyak 242 kegiatan preemtif dan 408 kegiatan preventif telah dilaksanakan. Sementara itu, penegakan hukum berhasil mengungkap 5 kasus terkait aktivitas ilegal tersebut.
Kapolres Muba, AKBP Ruri Prastowo, mengungkapkan bahwa aktivitas ilegal ini semakin kompleks karena telah menyentuh aspek sosial dan ekonomi masyarakat. Selain melanggar hukum, praktik tersebut juga berisiko tinggi terhadap keselamatan warga serta berdampak pada pencemaran lingkungan.
“Pada Januari 2026, kami melaksanakan 80 kegiatan preemtif dan 180 preventif, dengan 3 kasus penegakan hukum, terdiri dari 1 kasus kebakaran sumur minyak ilegal dan 2 kasus kebakaran penyulingan ilegal yang telah kami tindak tegas,” ujarnya.
Memasuki Februari 2026, kegiatan preemtif meningkat menjadi 100 dan preventif 195 kegiatan. Pada periode ini, terdapat 1 kasus penegakan hukum terkait kebakaran penyulingan minyak ilegal.
Sementara itu, pada Maret 2026, tercatat 62 kegiatan preemtif dan 33 preventif. Penegakan hukum mencakup 1 kasus pemalsuan bahan bakar minyak (BBM).
Lebih lanjut, Kapolres menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan penyuluhan, sosialisasi, hingga pemasangan spanduk imbauan guna meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas ilegal berisiko tinggi.
“Polres Muba juga rutin menggelar patroli dan pemantauan di sejumlah titik rawan illegal drilling dan illegal refinery. Kami turut berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan stakeholder guna mencari solusi yang menyeluruh,” jelasnya.
Selain itu, Polres Muba juga mendorong implementasi Permen ESDM RI Nomor 14 Tahun 2025 terkait kerja sama pengelolaan wilayah kerja migas. Regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang mengelola sumur minyak rakyat.
Menurutnya, penanganan illegal drilling tidak dapat hanya mengandalkan penegakan hukum semata. Diperlukan pendekatan komprehensif dari hulu hingga hilir, mengingat sebagian masyarakat masih menggantungkan hidup pada aktivitas tersebut.
“Dibutuhkan sinergi dan komitmen seluruh pihak untuk menciptakan solusi jangka panjang yang mengedepankan keselamatan masyarakat serta kelestarian lingkungan,” tegasnya.
Upaya ini diharapkan mampu menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kabupaten Musi Banyuasin tetap aman dan kondusif. (Eggy)










Komentar