Polres Muba Gelar Operasi Patuh Musi 2026, Enam Pelanggaran Jadi Sasaran Prioritas

Muba52463 Dilihat

MUSI BANYUASIN, KM — Kepolisian Resor (Polres) Musi Banyuasin (Muba) menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Musi Tahun Anggaran 2026, Senin (26/10/2026). Operasi ini bertujuan meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, menekan angka pelanggaran, serta mengurangi risiko kecelakaan di jalan raya.

Dalam kegiatan tersebut, Kapolres Muba AKBP Adik Listiyono membacakan amanat Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Rony Samtama, S.I.K., M.T.C.P. Amanat tersebut menekankan pentingnya sinergi antara kepolisian, masyarakat, dan instansi terkait untuk mewujudkan lalu lintas yang tertib, aman, dan berkeselamatan.

Operasi Patuh Musi 2026 mengusung tema “Polisi Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman, dan Berkeselamatan.” Operasi kepolisian mandiri kewilayahan ini berlangsung selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026, di seluruh wilayah hukum Polda Sumatera Selatan.

Dalam amanatnya, Kapolda Sumsel menyoroti perkembangan angka kecelakaan lalu lintas yang masih menjadi perhatian serius. Berdasarkan data yang disampaikan, jumlah kecelakaan di Sumatera Selatan meningkat dari 1.002 kejadian pada triwulan II menjadi 1.130 kejadian pada triwulan III tahun 2026, atau naik sebesar 12,8 persen.

Di sisi lain, jumlah korban meninggal dunia mengalami penurunan dari 213 orang menjadi 194 orang, atau turun sebesar 8,9 persen.

Data tersebut menjadi pengingat bahwa upaya menekan angka korban jiwa harus terus diperkuat, bersamaan dengan langkah pencegahan untuk mengurangi jumlah kecelakaan. Kesadaran pengendara dalam mematuhi aturan menjadi salah satu faktor penting dalam menciptakan keselamatan di jalan raya.

“Setiap kecelakaan bukan sekadar angka, melainkan menyangkut keselamatan jiwa dan masa depan keluarga,” demikian penekanan dalam amanat Kapolda Sumsel yang dibacakan Kapolres Muba.

Pelaksanaan Operasi Patuh Musi 2026 mengedepankan langkah preemtif sebesar 20 persen, preventif 50 persen, dan penegakan hukum sebesar 30 persen.

Kegiatan preemtif dilakukan melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menaati peraturan lalu lintas. Sementara itu, upaya preventif dilaksanakan melalui penjagaan dan patroli pada titik-titik yang dinilai rawan pelanggaran maupun kecelakaan.

Adapun penegakan hukum menggunakan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sebesar 60 persen, penindakan non-ETLE sebesar 5 persen, serta teguran simpatik sebesar 35 persen dari porsi penegakan hukum.

Seluruh kegiatan operasi dirancang berdasarkan pemetaan lokasi dan waktu rawan kecelakaan. Dengan pola tersebut, penempatan personel dan pelaksanaan kegiatan di lapangan diharapkan lebih tepat sasaran serta mampu memberikan dampak nyata terhadap peningkatan keselamatan pengguna jalan.

Dalam pelaksanaannya, terdapat enam jenis pelanggaran yang menjadi sasaran prioritas Operasi Patuh Musi 2026, yakni:

  1. Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar SNI.
  2. Pengemudi atau penumpang kendaraan yang tidak menggunakan sabuk keselamatan.
  3. Pengendara yang melawan arus lalu lintas.
  4. Pengemudi yang menggunakan telepon genggam saat berkendara.
  5. Pengemudi yang menerobos lampu merah.
  6. Kendaraan yang menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai ketentuan.

Sasaran tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas sekaligus mencegah perilaku berkendara yang berpotensi membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

Melalui Operasi Patuh Musi 2026, jajaran Polres Muba diharapkan semakin meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjadikan keselamatan sebagai prioritas utama saat berkendara.

Kolaborasi antara kepolisian, instansi terkait, dan masyarakat juga diperlukan agar tercipta kondisi lalu lintas yang lebih tertib, aman, dan lancar di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.

Dengan mengedepankan edukasi, pencegahan, serta penegakan hukum secara profesional dan humanis, Polres Muba mendukung terwujudnya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

Masyarakat diimbau untuk selalu mematuhi rambu-rambu, menggunakan perlengkapan keselamatan, melengkapi dokumen kendaraan, serta menghindari tindakan yang dapat memicu kecelakaan.(Eggy)

Komentar