Polres Muba Bongkar Sindikat Migas Ilegal: 22 Tersangka Ditahan, 419 Ribu Liter Minyak Disita

Muba72738 Dilihat

MUSI BANYUASIN,KM – Kepolisian Resor (Polres) Musi Banyuasin (Muba) secara resmi mengungkapkan serangkaian kasus tindak pidana di sektor minyak dan gas bumi (migas). Dalam konferensi pers yang digelar pagi tadi, Kapolres Muba AKBP Adik Listiyono mengumumkan bahwa sebanyak 22 orang telah ditetapkan sebagai tersangka atas berbagai modus operasi kejahatan migas yang terungkap kegiatan razia dan hunting dari tgl 19 sd 30 Agustus 2026.

Dari rangkaian operasi tersebut, pihak kepolisian berhasil menyita 33 unit truk tangki yang digunakan untuk mendistribusikan bahan bakar ilegal. Total volume barang bukti yang diamankan mencapai angka fantastis, yakni 419.600 liter. Komposisi barang bukti ini didominasi oleh 399.600 liter minyak hasil penyulingan ilegal (solar oplosan), serta sekitar 20.000 liter minyak mentah bumi.

AKBP Adik Listiyono, yang didampingi Kasat Reskrim AKP M. Wahyudi, menegaskan bahwa pengungkapan kasus-kasus ini merupakan wujud nyata komitmen Polri dalam memberantas aktivitas migas ilegal yang masih marak di wilayah hukumnya. Ia menjelaskan bahwa spektrum kejahatan yang ditangani cukup beragam, mencakup rantai distribusi hingga produksi ilegal.

“Jenis perkara yang kami ungkap sangat bervariasi. Tidak hanya soal pengangkutan, tetapi juga penanganan kebakaran pada sumur minyak ilegal serta insiden kebakaran di lokasi-lokasi penyulingan liar,” jelas Kapolres saat memberikan keterangan kepada media.

Berdasarkan data penyelidikan, polisi telah memproses 15 laporan polisi terkait pengangkutan minyak ilegal hingga tahap penetapan tersangka. Sementara itu, 18 laporan lainnya masih berada dalam tahap penyidikan mendalam untuk memperkuat alat bukti dan mengidentifikasi aktor intelektual di balik jaringan tersebut.

Operasi penindakan dilakukan secara sporadis namun masif antara tanggal 19 hingga 30 Agustus 2026 di berbagai titik strategis. Dari puluhan kendaraan yang diamankan, kapasitas muatan setiap truk bervariasi signifikan, mulai dari kapasitas kecil sekitar 6.600 liter hingga truk besar dengan daya angkut mencapai 30.000 liter per unit.

Selain fokus pada distribusi, Polres Muba juga menangani kasus kerusakan lingkungan dan pencurian sumber daya alam. Salah satunya adalah insiden kebakaran sumur minyak ilegal yang terjadi di Dusun V, Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, pada 18 Agustus 2026 pukul 14.30 WIB. Dalam kasus ini, empat tersangka telah ditetapkan, dan petugas mengamankan sekitar 20.000 liter cairan yang diduga minyak bumi.

Kasus lain yang mendapat sorotan adalah kebakaran di tempat penyulingan ilegal located di Pal VI, Dusun III, Desa Bangun Sari, Kecamatan Babat Toman, pada 26 Agustus 2026 malam. Seorang tersangka berinisial Parles telah diamankan. Investigasi awal menunjukkan bahwa kebakaran dipicu oleh kelalaian teknis, yaitu percikan api dari mesin penyedot saat proses pemindahan minyak dari bak penampungan sementara ke tangki utama.

Kapolres Muba menekankan bahwa penegakan hukum tidak akan berhenti hanya pada pelaku lapangan atau kurir. Tim penyidik sedang melakukan pendalaman serius untuk membongkar otak di balik operasional ini, termasuk siapa saja pihak yang menyediakan modal, mengatur logistik, hingga mengendalikan aliran distribusi barang ilegal tersebut.

“Kami tidak akan menutup mata terhadap adanya dugaan keterlibatan oknum tertentu, termasuk kemungkinan adanya ‘backing’ atau perlindungan terhadap kendaraan pengangkut ilegal. Jika ditemukan anggota institusi yang terlibat, kami akan tegas melakukan pembinaan hingga penindakan hukum,” tegas Adik dengan nada serius.

Terkait nasib barang bukti yang sangat besar volumenya, Polres Muba telah berkoordinasi dengan instansi terkait seperti SKK Migas, Pertamina, dan Medco Energi. Hasil koordinasi menyatakan bahwa sebagian besar minyak hasil sitaan, khususnya yang berasal dari penyulingan ilegal, dapat diproses ulang atau diterima sebagai bahan baku BBM yang lebih layak guna mengurangi limbah dan kerugian negara.

Hingga saat ini, penyelidikan masih terus berlanjut. Polres Muba berkomitmen untuk terus mengintensifkan pengawasan guna memutus mata rantai ekonomi ilegal di sektor migas yang merugikan negara dan berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat. (Eggy)

Komentar