Polres Muba Amankan Enam Kendaraan Angkut 79.600 Liter Solar Diduga Hasil Penyulingan Ilegal

Muba72678 Dilihat

MUSI BANYUASIN,KM – Enam unit kendaraan yang diduga mengangkut minyak ilegal jenis solar hasil penyulingan dalam kurun waktu 23 hingga 24 Agustus 2026 diamankan Sat Reskrim Polres Muba. Sebanyak 79.600 liter disita yang merupakan solar hasil penyulingan.

Penindakan ini dilakukan di sejumlah lokasi dalam wilayah hukum Polres Musi Banyuasin., Minggu (23/08/26) Pukul 14.50 Wib petugas mengamankan satu unit truk di Jalan Lintas Sekayu-Palembang, Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu. Kendaraan tersebut diketahui membawa tangki berisi sekitar 9.000 liter cairan yang diduga solar hasil penyulingan.

Lalu, Senin, (24/08/26) sekitar pukul 00.30 WIB, kembali mengamankan satu unit mobil tangki yang membawa 9.000 Liter solar hasil penyulingan di Jalan Sekayu-Lubuk Linggau, Desa Sukarami, Kecamatan Sekayu. Pada pukul 02.00 WIB di hari yang sama, petugas kembali melakukan penindakan di Jalan Lintas Sekayu-Tebing Bulang, Kelurahan Soak Baru, Kecamatan Sekayu. Dalam penindakan tersebut diamankan dua unit kendaraan yang masing-masing membawa sekitar 7.000 liter dan 6.600 liter cairan solar hasil penyulingan. Tak sampai disitu, Dua kendaraan lainnya yang juga diamankan membawa masing-masing sekitar 30.000 liter dan 18.000 liter cairan solar hasil penyulingan.

“Perlu kami jelaskan untuk total nya dari enam laporan poliri tersebut mencapai ±79.600 liter cairan diduga solar hasil penyulingan”Ujar Kasi Humas AKP Hutahaean mewakili kasat Reskrim AKP M. Wahyudi.

Hutahaean juga menambahkan bahwa ada Enam kendaraan yang diamankan yakni Mitsubishi Canter FE 74 HD N warna kuning dengan nomor polisi BE 8365 RU, membawa sekitar 9.000 liter; Mitsubishi Fuso warna hijau nomor polisi BE 8521 UU, membawa sekitar 9.000 liter; Hino 500 warna hijau nomor polisi BM 8957 KU, membawa sekitar 30.000 liter; Nissan Diesel CK 87 warna merah nomor polisi BA 9954 PM, membawa sekitar 18.000 liter; Toyota Dyna warna merah nomor polisi BG 8980 HF, membawa sekitar 7.000 liter; serta Mitsubishi Fuso Canter warna kuning-merah nomor polisi BG 8695 XA, membawa sekitar 6.600 liter.

“Untuk tersangka yang di amankan yakni AH, AS, AF, IH, TAR, DKS, DP dan DI. Semua telah ditahan setelah dilakukan gelar perkara dan penyidik memperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan mereka sebagai tersangka”Ujarnya Lagi.

Lanjut Hutahaean mengatakan , bahwa Polres Muba menegaskan bahwa penindakan terhadap aktivitas pengangkutan dan peredaran minyak ilegal akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan serta menekan praktik ilegal di wilayah hukum Musi Banyuasin.(Eggy)

Komentar