Polda Sumsel Tindak Tegas Pelaku Karhutla, 16 Korporasi Disidik dan 43 Tersangka Perorangan Ditahan

Palembang92760 Dilihat

PALEMBANG,KM— Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan terus menunjukkan komitmen dan keseriusannya dalam menindak tegas para pelaku pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang menyebabkan kerusakan lingkungan. Hingga saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan penyidikan intensif terhadap belasan korporasi serta telah menahan puluhan tersangka dari kalangan perorangan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumsel, Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, mengungkapkan bahwa pihaknya bersama dengan Polres jajaran tengah menangani 50 Laporan Polisi (LP) terkait kasus Karhutla. Berdasarkan laporan tersebut, total luasan lahan yang terbakar di wilayah Sumatera Selatan mencapai 105.972 hektare.

“Dari 50 LP yang kami tangani saat ini, 34 di antaranya melibatkan pelaku perorangan, sedangkan 16 lainnya adalah pihak korporasi. Untuk tersangka perorangan, kurang lebih ada 43 orang yang sudah kami tahan,” jelas Kombes Pol Doni, Jumat (25/9/2026).

Polda Sumsel memberikan atensi khusus pada keterlibatan korporasi dalam bencana lingkungan ini. Enam belas perusahaan yang diduga terlibat kini telah dinaikkan statusnya ke tingkat penyidikan (sidik). Kasus korporasi terbanyak berada di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dengan jumlah 6 perusahaan. Sisanya tersebar di Ogan Ilir (2 perusahaan), OKU Timur (2 perusahaan), Musi Rawas Utara (2 perusahaan), Muara Enim (2 perusahaan), Banyuasin (1 perusahaan), dan OKU Selatan (1 perusahaan).

Dari hasil pemeriksaan kepolisian, motif para pelaku dalam kasus Karhutla ini cukup beragam, mulai dari faktor kelalaian hingga adanya unsur kesengajaan.
Guna memperkuat proses pembuktian dan penyidikan, Polda Sumsel turut menggandeng Ahli Kerusakan Tanah dan Lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof. Basuki Wasis. Dalam keterangannya, Prof. Basuki menjelaskan adanya perbedaan penerapan pasal bagi pelaku perorangan dan korporasi.

“Untuk perkara yang melibatkan perorangan, penyidik dapat menerapkan Pasal 98 dan Pasal 99 UU PPLH (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) yang disesuaikan dengan unsur kesengajaan maupun kelalaian. Sementara terhadap korporasi, akan dijerat dengan ketentuan Pasal 116 UU PPLH,” tegas Prof. Basuki.

Ia juga menekankan bahwa alasan memperoleh keuntungan ekonomi tidak dapat dijadikan pembenaran atas tindakan yang merusak lingkungan. Pihaknya telah turun langsung ke lokasi kebakaran untuk mengambil sampel tanah, yang nantinya akan diperiksa dan dianalisis lebih lanjut di laboratorium guna memastikan kondisi serta dampak kerusakan yang ditimbulkan.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan komitmen Polri dalam melindungi lingkungan. “Sesuai arahan Bapak Kapolda, pencegahan Karhutla bukan hanya tugas kepolisian, melainkan tanggung jawab bersama untuk melindungi ekosistem dan kesehatan masyarakat Sumsel. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Jajaran Polda Sumsel bersama satgas gabungan siap siaga 24 jam di lapangan guna memastikan Bumi Sriwijaya bebas dari asap dan potensi gangguan keamanan,” tegas Kombes Pol Nandang.

Kesiapsiagaan penuh dalam mengantisipasi ancaman Karhutla dan menjaga stabilitas Kamtibmas ini membuktikan komitmen nyata Polda Sumatera Selatan sebagai pelindung benteng lingkungan dan ketenteraman warga. Melalui perpaduan tindakan preventif yang humanis dan ketegasan penegakan hukum di lapangan, kepolisian di Bumi Sriwijaya terus memantapkan langkahnya mengawal pembangunan daerah. Mengusung prinsip kerja keras, cerdas, tuntas, dan ikhlas, Polda Sumsel siap memastikan langit Sumatera Selatan tetap biru dan situasi kemasyarakatan senantiasa kondusif, sejalan dengan semangat yang terus digelorakan: “Nyago Bumi Sriwijaya, Aman Bae!”.(Eggy)

Komentar