SUKABUMI-Untuk mencegah para pengemudi kendaraan bermotor menggunakan Knalpot Bising atau jambrong, Sat Lantas Polres Sukabumi melaksanakan Sosialisasi dan menindak tegas para pelakunya bila masih membandel.
“Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sukabumi gencar melakukan himbauan dan Sosialisasi ke Pengendara dan Sejumlah Toko dan bengkel yang menjual Knalpot Bising di wilayah Kabupaten Sukabumi,” ungkap Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede pada Pilarsumsel.com.
Dalam pelaksanaan Gatur Pagi pada Selasa, tanggal 28 Maret 2023 Anggota Sat Lantas menindak tegas kepada pengendara yang memakai Knalpot bising. ” Buka Knalpot Bising mu atau kami paksa buka ” itu yang dilaksanakan anggota Polres Sukabumi agar Wilayah Polres Sukabumi tenang dan nyaman,” tegas mantan Kasat Reskrim Polres Musi Rawas ini.
Kegiatan ini agar Masyarakat Aman dan Damai di Wilayah Kabupaten Sukabumi khususnya di jalan raya. “Ayo gunakan knalpot standar tanpa bising,” ajak Kapolres yang memiliki program Aa Dede. (ag)
Komentar