Home / Berita / Musirawas

Sabtu, 1 April 2023 - 11:21 WIB

Pengedar Sabu Ini Diancam 12 Tahun dan Denda Rp 800 Juta

MUSI RAWAS-Satnarkoba Polres Mura, berhasil membekuk terduga penyalaguna dan pengedar narkotika jenis sabu dirumahnya, Desa Mambang, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura, sekitar pukul 01.30 WIB, Kamis (30/3/2023).

Diketahui identitas tersangka, Jamli alias Jam (32), warga Desa Mambang, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti (BB), diantaranya, satu buah kotak rokok keretek warna hitam yang didalamnya berisikan 10 bungkus plastik klip yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 1,42 Gram dan satu buah pipet yang di potong miring (skop), barang bukti tersebut ditemukan di bawah lemari didalam kamar pelaku.

Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP Herman Junaidi didampingi saat dikonfirmasi membenarkan telah meringkus tersangka, Jamli alias Jam.

Baca juga:  Budaya Literasi, Polres Muratara Bersama Enam Polsek Serentak Distribusi Buku Sampai Pelosok Bumi Beselang Serundingan

“Tersangka berhasil kami bekuk, dirumahnya, Desa Mambang, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura ,” kata AKP Herman, Sabtu (1/4/2023).

AKP Herman menjelaskan, tersangka dibekuk berdasarkan laporan polisi Lp-A/ 13/ III /2023/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.

Bermula saat anggota mendapat laporan oleh warga, bahwa tersangka menyimpan narkoba jenis sabu dirumahnya di Desa Mambang, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura.

Lalu, anggota meluncur kelokasi, setiba dilokasi ternyata benar, tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka.

Saat dilakukan pengeledahaan, ditemukan BB diantaranya, satu buah kotak rokok keretek warna hitam yang didalamnya berisikan 10 bungkus plastik klip yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 1,42 Gram dan satu buah pipet yang di potong miring (skop), barang bukti tersebut ditemukan di bawah lemari didalam kamar pelaku. Selanjutnya tersangka digelandang ke Polres Mura.

Baca juga:  Kompak, Polres Muratara dan Damkar Latihan Bersama Padamkan Karhutlabun 

“Jadi, saat anggota tiba, tersangka kebetulan ada di TKP, anggotapun bergerak cepat, sehingga tersangka berhasil dibekuk,” ucapnya.

Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

“Saat ini tersangka, masih dilakukan pendalaman, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut,” tutupnya. (eg)

Share :

Baca Juga

Berita

Di Lubuklinggau, Kantor Lurah Lubuk Kupang Memprihatinkan, Ini Dilakukan Lurah Wahid

Berita

Wakili Lubuklinggau, Atlet Renang Asal SD Negeri 44 Lubuklinggau Siap Jadi Peserta  Terbaik di O2SN Tingkat Provinsi Sumsel

Berita

Polres Muratara Dukung Penuh Kontingen Atlet Muratara Ikuti Porprov Sumsel 2023 di Lahat

Berita

Usai Gelar Perkara, Unit Pidsus Polres Mura Hentikan Proses Penyelidikan Dugaan Kasus Alih Fungsi Lahan

Berita

Warning !!! Polres Muratara Himbau Pelaku Penyulingan Berhenti dan Kosongkan Tempat Usaha

Berita

Upaya Persuasif Polsek Muara Lakitan, Tiga Perusahaan Siap Perbaiki Kerusakan Jalan Utama

Berita

Sebelum Jalani Kesamaptaan, Kapolres Muratara Beserta Jajaran Wajib Tes Kesehatan

Berita

Kanit Reg Ident Sat Lantas Polres Muratara dan Anggota Edarkan Himbauan Setop Buang Sembarangan Puntung Rokok