MUBA,KM — Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin. Seorang pria berinisial N (38) ditangkap di kediamannya pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 07.45 WIB.
Penangkapan dilakukan setelah jajaran Satres Narkoba Polres Musi Banyuasin menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Perumahan PT GPI 1 Blok C No. 7, Desa Rantau Panjang, Kecamatan Lawang Wetan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Res Narkoba Polres Muba IPTU Budi Mulya, S.IP., M.H. langsung memerintahkan Kanit Idik II IPDA Angga Wibowo, S.H. bersama tim untuk melakukan penyelidikan.
Setelah memastikan kebenaran informasi, petugas bergerak cepat dan melakukan penangkapan terhadap pelaku di kediamannya tanpa perlawanan.
Dalam proses penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya, 13 paket sabu yang disimpan di saku celana sebelah kiri yang dikenakan pelaku, serta 2 paket lainnya yang disembunyikan di bawah kasur di dalam kamar.
Secara keseluruhan, petugas mengamankan 15 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,77 gram. Selain itu, turut diamankan 1 plastik klip bening, 1 unit handphone Oppo A3x warna biru, serta 1 helai celana dasar warna cokelat.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Musi Banyuasin guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujar Kasi Humas Polres Muba, AKP S. Hutahaean, S.M. (Eggy)














Komentar