MUBA,KM-Satres Narkoba Polres Musi Banyuasin berhasil menggagalkan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Babat Toman. Seorang pria berinisial K (30) diringkus polisi saat berada di pinggir jalan kawasan Kelurahan Mangun Jaya pada Selasa (19/8/2025) dini hari.
Dari tangan pelaku, polisi menemukan satu paket sabu dan satu butir pil ekstasi di dalam tas selempang cokelat yang dibawanya. Tidak berhenti di situ, penggeledahan di rumah tersangka kembali membuahkan hasil, yakni dua paket sabu tambahan serta delapan butir pil ekstasi.
Kasat Res Narkoba Polres Muba, AKP Budi Mulya, S.IP, M.H melalui Kasi Humas IPTU Hutahean, S.H menjelaskan penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas peredaran narkoba di sekitar Mangun Jaya.
“Berdasarkan informasi itu, tim yang dipimpin Kanit Idik I IPDA Angga Wibowo, S.H melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti,” ungkap IPTU Hutahean.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:3 paket sabu dengan berat bruto 23,56 gram
9 butir ekstasi berlogo WhatsApp warna hijau dengan berat bruto 3,61 gram1 tas selempang cokelat1 kotak rokok kaleng 2 skop pipet plastik 2 ball plastik klip bening 2 unit timbangan digital 1 unit HP Oppo A78 warna biru Uang tunai Rp1.750.000
Atas perbuatannya, K dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Atas perbuatannya, K dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
“Tersangka dan barang bukti kini sudah diamankan di Mapolres Muba untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas IPTU Hutahean.
“Tersangka dan barang bukti kini sudah diamankan di Mapolres Muba untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas IPTU Hutahean.
Polres Muba mengapresiasi masyarakat yang berani memberikan informasi terkait aktivitas peredaran narkoba dan berharap sinergi ini terus berjalan demi memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya. (Eggy)
Komentar