Pengeboran Ilegal Diduga Kembali Menggila Wilayah HGU PT BPP WKS Lanjam di Pagar Desa, Setiap Drum Disebut Wajib Setor Rp300 Ribu

Muba72746 Dilihat

BAYUNG LENCIR,KM— Aktivitas pengeboran minyak ilegal diduga kembali marak di wilayah Desa Pagar Desa Area HGU PT BPP WKS , Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan.

Tak hanya persoalan pengeboran tanpa izin, aktivitas tersebut juga disertai dugaan pungutan liar (pungli) terhadap kendaraan yang membawa hasil minyak dari lokasi. Informasi yang dihimpun menyebutkan, setiap drum minyak hasil pengeboran ilegal yang melintasi portal jalan hauling batubara di kawasan PT BPP Area Res PT MBJ diduga dikenakan pungutan sebesar Rp300.000 per drum.

Kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, aktivitas yang diduga melanggar hukum itu disebut berlangsung secara terbuka dan terus berulang.

Setiap Drum Disebut Wajib Setor Rp300 Ribu
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sumber di lapangan, kegiatan pengeboran sumur minyak ilegal diduga berlangsung di kawasan Lanjam, yang disebut berada di area HGU PT BPP, Desa Pagar Desa.

Setiap kendaraan yang mengangkut minyak hasil pengeboran diduga harus membayar sejumlah uang ketika melintasi portal jalan hauling.

Besaran pungutan yang disebut mencapai Rp300 ribu untuk setiap drum.
Uang tersebut diduga dikumpulkan oleh pihak tertentu yang berada di lapangan.

Sejumlah nama juga disebut-sebut memiliki peran dalam aktivitas tersebut. Salah satunya Parman, warga Desa Pagar Desa yang diketahui menjabat sebagai Ketua RT.

Berdasarkan informasi yang diterima, Parman diduga berperan dalam mengatur aktivitas pengeboran maupun pungutan di lokasi.

Sementara itu, dua nama lainnya, yakni Ujang dan Wiwin, disebut-sebut sebagai pihak yang diduga menjalankan aktivitas di lapangan, termasuk menerima setoran dari kendaraan pengangkut minyak.

Namun, seluruh informasi dan tudingan tersebut masih memerlukan verifikasi serta klarifikasi dari pihak-pihak yang disebutkan.

Dugaan Aktivitas Ilegal Berjalan Terbuka
Maraknya aktivitas tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Mereka mempertanyakan bagaimana kegiatan pengeboran minyak tanpa izin dan dugaan pungutan terhadap kendaraan pengangkut dapat berlangsung secara terbuka.

Apalagi, kawasan tersebut disebut berada di wilayah yang memiliki aktivitas perusahaan dan jalur hauling yang seharusnya berada dalam pengawasan.

Masyarakat pun mendesak aparat penegak hukum untuk tidak hanya melakukan penertiban sesaat, tetapi mengusut hingga ke aktor yang diduga menjadi pengendali kegiatan.

Jika benar ditemukan aktivitas pengeboran minyak tanpa izin, pihak yang terlibat, termasuk pihak yang diduga mengatur, membiayai, menampung, mengangkut, maupun mengambil keuntungan dari kegiatan tersebut, perlu diperiksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Aparat Diminta Turun dan Ungkap Aktor di Balik Aktivitas
Fenomena pengeboran minyak ilegal di wilayah Bayung Lencir bukan persoalan baru. Karena itu, masyarakat berharap penanganan tidak berhenti pada pekerja lapangan atau pengangkut semata.

Pertanyaan yang kini mengemuka adalah siapa pemodalnya, siapa pengendalinya, ke mana hasil minyak tersebut dibawa, dan siapa yang menikmati keuntungan terbesar dari aktivitas tersebut?

Selain itu, dugaan pungutan sebesar Rp300 ribu per drum juga perlu ditelusuri. Jika benar terjadi, aparat perlu mengungkap siapa yang memerintahkan, siapa yang menerima uang, serta untuk kepentingan apa pungutan tersebut dilakukan.

Masyarakat meminta Polsek Bayung Lencir, Polres Musi Banyuasin, hingga Polda Sumatera Selatan melakukan pengecekan langsung ke lokasi dan mengambil langkah hukum apabila ditemukan bukti adanya tindak pidana.

Menanggapi informasi terkait dugaan maraknya aktivitas pengeboran minyak ilegal dan pungutan sebesar Rp300 ribu per drum di wilayah Desa Pagar Desa, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Kapolres Muba AKBP Adik Listiyono, S.I.K., M.H. mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti informasi tersebut.
Kapolres menegaskan, apabila ditemukan adanya aktivitas pengeboran minyak tanpa izin maupun praktik pungutan yang melanggar hukum, pihaknya akan melakukan tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Informasi tersebut akan kami tindak lanjuti. Kami akan cek dan lakukan pendalaman di lapangan. Jika ditemukan adanya tindak pidana, tentu akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kapolres.

Ia juga meminta masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas ilegal untuk memberikan informasi kepada pihak kepolisian agar dapat segera dilakukan pengecekan dan penanganan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak takut melaporkan apabila mengetahui adanya kegiatan yang melanggar hukum. Identitas pelapor akan kami jaga dan setiap informasi akan kami tindak lanjuti,” tegasnya.

Jangan sampai aktivitas ilegal yang berlangsung terang-terangan justru menciptakan kesan bahwa hukum hanya tajam ke bawah, sementara pihak yang diduga berada di balik layar luput dari penindakan.

Hingga berita ini disusun, pihak-pihak yang disebutkan dalam informasi tersebut belum memberikan klarifikasi terkait dugaan aktivitas pengeboran ilegal dan pungutan yang dimaksud.(Eggy)

Komentar