MUBA, KM – Aktivitas angkutan minyak mentah ilegal kembali menjadi sorotan di Kabupaten Musi Banyuasin. Jajaran Polsek Keluang melakukan patroli hunting terhadap kendaraan yang diduga mengangkut minyak mentah ilegal di Jalan Keluang–Dawas, Kelurahan Keluang, Kecamatan Keluang, Senin (10/8/2026) pagi.
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 07.00 WIB tersebut dipimpin Kapolsek Keluang AKP Apriansyah, S.H., bersama personel Polsek Keluang. Patroli dilakukan sebagai bagian dari upaya kepolisian menekan aktivitas pengangkutan minyak mentah yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mendapati dua unit mobil pikap yang masing-masing mengangkut 16 drum minyak mentah. Total muatan dari kedua kendaraan tersebut mencapai sekitar 6.720 liter minyak mentah.
Yang menarik, berdasarkan keterangan awal para sopir kepada petugas, masing-masing kendaraan disebut telah memberikan uang koordinasi kepada Koperasi Inkotani sebesar Rp1 juta per unit setiap bulan.
Keterangan tersebut tentu menjadi bagian yang patut didalami lebih lanjut. Sebab, adanya pembayaran yang disebut sebagai uang koordinasi tidak serta-merta membuktikan legalitas kegiatan pengangkutan maupun asal-usul minyak mentah yang dibawa.
Kepastian mengenai hal tersebut tetap membutuhkan verifikasi dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.
Adapun kendaraan yang diamankan dalam kegiatan tersebut diduga koordinasi faisol dan mukshin pemilik masakan illegal refinery berkedok koperasi inkotani di cawang keluang , satu unit Daihatsu Grand Max warna hitam dengan nomor polisi BG 1503 XR, membawa 16 drum berisi sekitar 3.360 liter minyak mentah.
Kemudian satu unit Daihatsu Grand Max warna putih dengan nomor polisi BG 8208 AAG, juga membawa 16 drum dengan total sekitar 3.360 liter minyak mentah.
Kedua kendaraan tersebut selanjutnya diarahkan dan dikawal menuju Petro Muba di Kecamatan Keluang untuk penanganan lebih lanjut. Berdasarkan laporan kepolisian, minyak mentah tersebut diterima oleh salah seorang karyawan Petro Muba berinisial ADI.
Langkah tersebut dilakukan setelah petugas memberikan sosialisasi mengenai ketentuan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 kepada pemilik kendaraan dan minyak mentah. Dalam proses tersebut, pemilik disebut bersedia mengarahkan penjualan minyak mentah ke Petro Muba.
Patroli ini menjadi perhatian serius di tengah persoalan aktivitas minyak ilegal yang masih menjadi pekerjaan rumah di wilayah Musi Banyuasin.
Pengangkutan minyak mentah tanpa kejelasan asal-usul, dokumen, maupun jalur penjualan yang sah berpotensi menimbulkan persoalan hukum sekaligus memperpanjang mata rantai perdagangan minyak yang tidak sesuai ketentuan.
Kepolisian pun dituntut tidak berhenti pada pemeriksaan kendaraan di jalan. Jika ditemukan indikasi adanya pihak yang mengoordinasikan, menampung, membeli, mengangkut, atau melindungi aktivitas minyak ilegal, seluruh rantai tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh sesuai kewenangan dan bukti yang ditemukan.
Kegiatan patroli berlangsung dalam keadaan aman dan kondusif. Dua kendaraan beserta muatan minyak mentah telah diarahkan ke Petro Muba untuk proses lebih lanjut.
Patroli tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Surat Perintah Kapolres Muba Nomor: Sprin/978/VIII/PAM.3./2026 yang berlaku sejak 1 hingga 31 Agustus 2026(Eggy)














Komentar