Muba Maju Lebih Cepat: Disnakertrans Perkuat Sinergi Forum HRD dan Kepatuhan Regulasi Ketenagakerjaan

Muba72654 Dilihat

SEKAYU,KM — Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) terus memperkuat pengawasan dan pembinaan terhadap perusahaan yang beroperasi di wilayah Muba. Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Rapat Koordinasi dan Pembinaan Kepatuhan Peraturan Ketenagakerjaan bersama Forum HRD Perusahaan yang berlangsung di Kantor Disnakertrans Muba, Sekayu, Rabu (20/5/2026).

Kegiatan strategis ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Disnakertrans Muba, Juanda, S.E., M.Si., didampingi Kepala Bidang Hubungan Industrial, Faezal Pratama. Hadir pula perwakilan sejumlah perusahaan di antaranya PT Cangkul Bumi Subur, PT Intimegah Bestari Pertiwi, PT Swadaya Bhakti Negaramas, PT Mentari Subur Abadi, PT Kencana Subur Sejahtera, serta PT Pelangi Inti Pertiwi.

 

Kepala Disnakertrans Kabupaten Musi Banyuasin, Herryandi Sinulingga, AP, menegaskan bahwa kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan merupakan elemen penting dalam mendorong kesejahteraan masyarakat dan mempercepat pembangunan daerah.
Menurutnya, perusahaan yang beroperasi di Musi Banyuasin tidak hanya dituntut mengejar keuntungan bisnis semata, tetapi juga wajib memenuhi hak-hak pekerja serta berkontribusi terhadap pemberdayaan tenaga kerja lokal.

“Seluruh perusahaan yang beroperasi di Musi Banyuasin, baik sektor perkebunan, minyak dan gas, maupun pertambangan batubara, akan terus dibina agar menjalankan dan menegakkan ketentuan ketenagakerjaan secara optimal. Ini merupakan bagian dari percepatan Program Muba Maju Lebih Cepat yang diusung Bupati HM Toha Tohet dan Wakil Bupati Kiai Abdur Rohman Husen,” tegas Sinulingga, Kamis (21/5/2026).

Selain penguatan regulasi, Disnakertrans Muba juga tengah mengakselerasi program pendataan tenaga kerja melalui skema Satu Data Ketenagakerjaan Kabupaten Musi Banyuasin. Pendataan tersebut menjadi langkah strategis untuk memperoleh data riil jumlah pekerja di setiap wilayah operasional perusahaan.

Dalam forum tersebut, Disnakertrans bersama Forum HRD perusahaan turut membahas sejumlah regulasi ketenagakerjaan terbaru yang wajib diterapkan oleh seluruh perusahaan di wilayah Musi Banyuasin. Di antaranya Permenaker RI Nomor 7 Tahun 2026, Perda Kabupaten Muba Nomor 2 Tahun 2020 tentang pemberdayaan tenaga kerja lokal, hingga implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 terkait penetapan Perppu Cipta Kerja.

Pembahasan juga mencakup ketentuan hubungan kerja, penguatan perlindungan tenaga kerja, penggunaan tenaga kerja alih daya (outsourcing), serta kepatuhan terhadap Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Tahun 2026.

Tak hanya fokus pada pengawasan regulasi, Disnakertrans Muba turut mendorong digitalisasi sistem informasi ketenagakerjaan. Seluruh perusahaan diwajibkan mengunggah informasi lowongan pekerjaan melalui aplikasi SIAP Kerja sebagai bentuk transparansi dan perluasan akses informasi bagi masyarakat lokal.

Selain itu, perusahaan juga diarahkan untuk mengoptimalkan program Corporate Social Responsibility (CSR) di sektor pendidikan vokasi dan pelatihan kerja terpadu guna meningkatkan kualitas dan daya saing tenaga kerja muda di sekitar wilayah operasional perusahaan.

Di bidang perlindungan sosial ketenagakerjaan, setiap perusahaan juga didorong untuk berpartisipasi aktif dengan mendaftarkan minimal 100 pekerja rentan ke dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Muba, Faezal Pratama, menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar sosialisasi, melainkan bagian dari pengawasan normatif yang dilakukan secara terukur dan berkelanjutan.

“Kami ingin memastikan seluruh kewajiban formal perusahaan berjalan tertib, mulai dari legalitas dokumen alih daya, wajib lapor ketenagakerjaan, hingga kepesertaan jaminan sosial tenaga kerja. Kepatuhan administrasi menjadi fondasi penting dalam menjaga keberlangsungan usaha,” ujar Faezal.

Sebagai tindak lanjut, seluruh dokumen dan data kepatuhan perusahaan akan diverifikasi oleh Tim Teknis Disnakertrans Muba. Perusahaan yang masih memiliki kekurangan administrasi diberikan kesempatan untuk melengkapinya pada agenda evaluasi lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pada 3 Juni 2026 di Kantor Disnakertrans Kabupaten Musi Banyuasin.(Eggy)

Komentar