Medco E&P Beroperasi di Bawah Pengawasan SKK Migas Berkomitmen Patuhi Peraturan dan Undang-Undang yang Berlaku

Muba291 Dilihat

Muba, KM-PT Medco E & P Rimau (Medco E&P) sebagai Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang beroperasi di bawah pengawasan SKK Migas, berkomitmen mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Terkait isu kebisingan di wilayah tempat fasilitas produksi milik negara yang dioperasikan Perusahaan yang berada di Kecamatan Lais, Medco E&P memastikan setiap aktivitasnya telah memenuhi aturan yang berlaku. Fasilitas produksi migas tersebut telah lama beroperasi di area tersebut dan telah mendapat izin dari Pemerintah. Senin (05/06/23).

Medco E&P selalu berkoordinasi dengan SKK Migas, Dinas Lingkungan Hidup, aparat keamanan dan pemerintah setempat serta tokoh masyarakat dalam menjalankan aktivitas operasinya. VP Relations & Security Medco E&P Arif Rinaldi mengatakan, Perusahaan beroperasi untuk memenuhi kebutuhan energi nasional. Medco E&P juga terus berkomitmen terhadap mutu kinerja lingkungan. “Perusahaan berterima kasih kepada seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat sekitar wilayah operasi atas dukungannya selama ini, sehingga kegiatan operasi berjalan aman dan lancar,” ujar Arif Rinaldi (*)

Bertempatan berbeda saat konfirmasi awak media kata Koordinator Aksi Damai, Antriksa, mengatakan dalam menyampaikan tuntutan didepan Gedung DPRD Muba, kebisingan ditimbulkan oleh Perusahaan dalam aturan telah melebih ambang batas sesuai daerah kawasan permukiman.

“Jadi kebisingan ambang batas diatas kewajaran atau tidak sesuai aturan sehingga, kami menuntut kompensasi,” ujarnya. Lebih lanjut dirinya menjelaskan warga yang meminta kompensasi sebanyak 61 kepala keluarga (KK).

“Mereka meminta kompensasi atas kebisingan yang diresahkan oleh warga. Jadi, kita minta kompensasi kepada Perusahaan,” pintanya. Adapun kompensasi yang diminta, menurutnya sebesar Rp 2,5 milyar. “Kita minta kompensasi sebesar Rp 2,5 milyar,” ucapnya. (Eggy)

Komentar