Muba, KM-Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mempunyai hak untuk mendapatkan penyuluhan hukum dan bantuan hukum. Hak tersebut tertera dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Untuk memenuhi salah satu hak WBP ini, Lapas Sekayu menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Kerjasama bidang hukum ini dilakukan Lapas Sekayu dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin).
Penandatanganan perjanjian kerja sama dilakukan oleh Kalapas Sekayu, Ronald Heru Praptama dan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Ikatan Advokat Indonesia, Jon Heri. Kegiatan tersebut dilakukan di Aula Lapas Sekayu, Rabu (1/3/2023).
Ronald Heru Praptama mengatakan, melalui kerja sama ini, warga binaan terutama yang masih berstatus sebagai tahanan akan diberikan kemudahan untuk mengajukan pendampingan hukum pada saat proses persidangan.
“Nantinya warga binaan yang kurang mampu akan diberikan bantuan hukum secara gratis untuk mengawal proses persidangan,” kata Ronald Heru.
Warga binaan, lanjutnya, juga dapat semakin mudah untuk melakukan konsultasi hukum jika menghadapi permasalahan dalam proses hukum yang sedang dijalani. Sehingga, WBP dapat menjalankan proses persidangan dengan lancar.
“Tentunya hal ini juga merupakan salah satu hak mereka,” kata Ronald Heru.
Kalapas Sekayu menambahkan, WBP diharapkan bisa memanfaatkan layanan konsultasi dan bantuan hukum ini dengan baik. Agar mereka mendapatkan layanan yang memang sudah menjadi haknya.
Meskipun Lapas Sekayu sudah melakukan kerja sama dengan LBH, pihaknya tidak membatasi warga binaan untuk menggunakan penasihat hukum secara pribadi.
Kemudian, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Ikatan Advokat Indonesia, Jon Heri mengatakan, lembaganya akan memfasilitasi dan mengawal proses persidangan tahanan yang ada di Lapas Sekayu sebaik mungkin. Sebab kedudukan WBP adalah sama di hadapan hukum.
“Karenanya kami berikan wadah seluas-luasnya bagi warga binaan untuk melakukan konsultasi dan bantuan hukum kepada kami,” ujar Jon Heri.
Ada dua bentuk layanan bantuan hukum yang akan diberikan pada WBP, yakni kegiatan litigasi dan non litigasi. Kegiatan litigasi dilakukan melalui pendampingan persidangan perkara pidana.
“Untuk yang non litigasi yaitu konsultasi hukum dan penyuluhan hukum, mediasi, dan pendampingan di luar pengadilan,” kata Jon Heri.(Eggy)
Komentar