Kecelakaan Beruntun Mobil Angkutan Batu Bara di Jalintim Palembang -Jambi, Satu Pengendara Motor Tewas

Muba82774 Dilihat

Musi Banyuasin,KM– Kecelakaan lalu lintas beruntun terjadi di ruas Jalan Lintas Timur (Jalintim) Palembang–Jambi, Rabu KM 170 (15/4/2026) sekitar pukul 12.30 WIB. Insiden yang melibatkan dua truk tronton dan satu sepeda motor tersebut mengakibatkan satu orang meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP).

Korban meninggal dunia diketahui bernama SR (44), seorang petani warga Desa Berojaya Timur, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin. Saat kejadian, korban mengendarai sepeda motor jenis Kawasaki KLX tanpa nomor polisi.

Sementara itu, pengemudi dump truck tronton Hino dengan nomor polisi BK 8698 MP, DR (41), warga Kota Jambi, mengalami luka robek pada kaki kanan dan saat ini tengah menjalani perawatan di Puskesmas Peninggalan. Adapun pengemudi tronton Hino bernomor polisi BH 8936 YU yang bermuatan batu bara hingga kini belum diketahui identitasnya.

Berdasarkan kronologi kejadian, kecelakaan bermula saat truk tronton Hino bermuatan batu bara yang melaju dari arah Jambi menuju Palembang menabrak bagian samping dump truck tronton Hino BK 8698 MP yang dalam kondisi kosong. Akibat benturan tersebut, dump truck terpental ke belakang dan menghantam sepeda motor Kawasaki KLX yang berada di belakangnya.

Benturan keras tak terhindarkan, menyebabkan pengendara sepeda motor mengalami luka berat dan meninggal dunia di lokasi kejadian. Sementara itu, ketiga kendaraan yang terlibat mengalami kerusakan, baik berat maupun ringan.

Kasat Lantas Polres Musi Banyuasin, AKP Rendy Novriadi, S.T.K., S.I.K., membenarkan kejadian tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan penanganan di lokasi serta mengumpulkan keterangan saksi untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Peristiwa ini kembali menyoroti persoalan angkutan batu bara yang masih melintas di jalan umum. Diketahui, Gubernur Sumatera Selatan, H. Herman Deru, telah mengeluarkan Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor: 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 yang melarang kendaraan angkutan batu bara menggunakan jalan umum.
Kebijakan tersebut bahkan telah diberlakukan secara penuh sejak 1 Januari 2026, yang mewajibkan seluruh angkutan batu bara menggunakan jalur khusus, seperti jalan tambang atau kereta api, guna mengurangi risiko kecelakaan, kerusakan jalan, kemacetan, serta dampak polusi.

Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Ruri Prastowo, S.H., S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan serta penindakan terhadap pelanggaran, khususnya terkait operasional angkutan batu bara di jalan umum.

“Kami mengimbau seluruh pihak untuk mematuhi aturan yang berlaku demi keselamatan bersama. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas terhadap pelanggaran yang berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya,” tegasnya.

Peristiwa ini menjadi pengingat penting bagi seluruh pengguna jalan untuk meningkatkan kewaspadaan serta kepatuhan terhadap aturan lalu lintas demi menghindari kejadian serupa di masa mendatang.(Eggy)

Komentar