Kebakaran Lahan di Desa Sri Damai Diselidiki, Tersangka Kini Mendekam di Sel Tahanan

Muba62560 Dilihat

MUSI BANYUASIN,KM — Kepolisian Resor Musi Banyuasin mengungkap kasus kebakaran lahan kebun kelapa sawit yang terjadi di Desa Sri Damai, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Dalam perkara tersebut, seorang pemuda berinisial AS (23) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 11.30 WIB di lahan kebun kelapa sawit yang berada di Desa Sri Damai, Kecamatan Keluang.

Tersangka diketahui berinisial AS, warga Kelurahan Sungai Lilin Jaya, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Muba. Berdasarkan laporan kepolisian, tersangka berstatus sebagai pelajar/mahasiswa.

Kasus tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/A/70/VIII/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES MUSI BANYUASIN/POLDA SUMATERA SELATAN, tertanggal 21 Agustus 2026.

Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, polisi memeriksa sejumlah saksi serta mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa kebakaran.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu buah bibit kelapa sawit, satu buah bibit kelapa sawit bekas terbakar, satu potong kayu bekas terbakar, serta satu kantong abu bekas terbakar.

Setelah dilakukan gelar perkara dan penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup, AS kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Polisi selanjutnya melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap tersangka sebelum dilakukan penahanan.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni ketentuan mengenai setiap orang yang karena kealpaannya mengakibatkan terjadinya kebakaran, ledakan, atau banjir yang menimbulkan bahaya umum bagi barang, bahaya bagi nyawa orang lain, atau mengakibatkan matinya orang.

Kapolres Musi Banyuasin AKBP Adik Listiyono, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mengabaikan setiap peristiwa kebakaran lahan, termasuk yang terjadi akibat kelalaian.

“Setiap kejadian kebakaran lahan akan kami tindaklanjuti secara serius. Apabila dari hasil penyelidikan ditemukan adanya unsur kelalaian yang memenuhi ketentuan pidana, maka proses hukum akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Kapolres.

Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak melakukan pembakaran secara sembarangan. Kelalaian sekecil apa pun dapat menimbulkan dampak yang luas, baik terhadap lingkungan maupun keselamatan masyarakat,” ujarnya.

Kapolres menambahkan, penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam mencegah terjadinya kebakaran lahan sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat agar bersama-sama menjaga lingkungan.

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik telah melakukan sejumlah tindakan hukum, mulai dari penerbitan laporan polisi, melengkapi administrasi penyidikan, pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, gelar perkara, penetapan tersangka, penangkapan, pemeriksaan tersangka hingga penahanan.

Selanjutnya, penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan dan mempersiapkan pengiriman berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.

Polisi menegaskan proses penyidikan kasus tersebut akan terus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(Eggy)

Komentar