Kasat Pol PP Muba Melakukan Penertiban Tempat Hiburan Malam Selama Bulan Suci Ramadhan

Muba1756 Dilihat

Muba,KM-Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mengeluarkan peraturan kegiatan masyarakat selama bulan suci Ramadhan 1445 H.Hal tersebut dilakukan guna mewujudkan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat Kabupaten Muba dalam menjalani ibadah.

Pj Bupati Musi Banyuasin H Apriyadi melalui Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Muba Erdian Syahri SSos MSi mengatakan, Peraturan Daerah (Perda) yang dimaksud yakni Perda Kabupaten Muba Nomor 13 Tahun 2005 tentang larangan maksiat di Kabupaten Musi Banyuasin.

“Untuk itu, kami mengimbau melalui surat edaran tersebut kepada pemilik usaha seperti karaoke, cafe, panti pijat urut tradisional dan panti pijat modern agar menutup secara permanen usahanya sejak tanggal 1 Maret 2024 hingga 21 April 2024. Terutama tempat hiburan yang menjual minuman berakohol dan menyediakan PSK,” imbau Erdian didampingi Kabid Penegak Peraturan Daerah Indita Purnama SSos MM.

Tidak hanya itu, lanjut Erdian, pihaknya juga mengeluarkan peraturan bagi restoran, rumah makan dan warung untuk selama bulan suci Ramadhan.

“Untuk pemilik usaha rumah makan dan sejenisnya, kami tetap perbolehkan untuk membuka. Namun oprasionalnya pada sore hari pada pukul 16.00 WIB dan wajib memasang tabir penutup pada bagian yang dapat dilihat bagi masyarakat umum,” tukasnya.

Erdian juga menegaskan, apabila peraturan-peratua itu tidak diindahkan oleh pelaku-pelaku usaha tersebut, pihaknya akan memberikan sanksi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Senada, Kapolres Muba AKBP Imam Safi’i SIK MSi mengungkapkan pihaknya akan bekerja sama dengan Forkopimda terutama pihak pemerintah daerah ada kebijakan kearifan lokal bagaimana kami bisa mendukung pemerintah daerah dalam menjaga kondusifitas di bulan suci Ramadhan.

“Kami dari Polres Muba mengimbau berkaitan dengan petasan, sudah kita sepakati bersama bahwa ada bahaya berkaitan dengan petasan. Dan kami akan melaksanakan kegiatan-kegiatan pembatasan menggunakan petasan mana saja yang diperbolehkan mana yang tidak diperbolehkan, supaya kita bisa menjamin keamanan di dalam wilayah Kabupaten Musi Banyuasin, tentunya juga knalpot brong dan balap liar kita harus tertibkan,” tandas dia.

Komentar