Kapolsek Sanga Desa dan Kanit Reskrim Berhasil Amankan Pengedar Narkoba Jenis Sabu

Muba3307 Dilihat

Muba,KM-Seorang pria bernama Angga Anggara (24), warga Dusun IV Desa Kemang , Kecamatan Sanga desa, Kabupaten Musi Banyuasin, berhasil diringkus aparat kepolisian pada Sabtu (7/12/24) dini hari. Pria yang diduga sebagai pengedar narkotika ini di tangkap di pondok miliknya di dusun VII desa kemang .

Penangkapan dilakukan oleh tim spartan unit reskrim polsek sanga desa yang dipimpin langsung oleh kapolsek IPTU Joharmen,SH,M.Si, dan Kanit Reskrim IPDA Heri Fitha, setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut .

Saat dilakukan penggeledahan ,polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa 52 paket sabu dengan berat bruto 9,80gram, satu butir tablet berlogo hello kitty seberat 0,62 gram ,serta uang tunai Rp 2.130.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.

Barang bukti lainnya yang diamankan termasuk satu wadah bekas minyak rambut, satu dompet kulit merk Levi’s, dan satu celana pendek warna abu-abu.

Kapolsek Iptu joharmen menjelaskan, penggeledahan dilakukan dengan disaksikan oleh warga setempat.

“Saat digeledah ,tersangka angga anggara menyerahkan barang bukti tanpa perlawanan .ia juga mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya,”ujar joharmen.

Setelah penangkapan , tersangka beserta barang bukti langsung di amankan ke polsek sanga desa .selanjutnya ,kasus ini dilimpahkan ke satuan Reserse narkoba polres musi banyuasin untuk penyelidikan lebih mendalam.

Polisi juga telah mengambil sample urine tersangka dan barang bukti untuk di uji di laboraturium forensik palembang.

” Kami masih mendalami jaringan tersangka ini.segala langkah ,termasuk pemeriksaan saksi saksi dan gelar perkara,sudah kami lakukan untuk memperdalam kasus ini,”tambah joharmen.

Tersangka di jerat dengan pasal 114 ayat (1) UU RI No.35Tahun 2009 tentang narkotika ,dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara ,serta pasal 112 ayat (1) untuk kepemilikan narkotika tanpa izin.
Penangkapan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pengedar narkoba lainnya.

“Kami tidak akan berhenti memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum kami.kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui aktivitas serupa,”tegas IPTU Joharmen .

Dengan langkah tegas ini ,polsek sanga desa berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman narkotika .(Eggy)

Komentar