Muba,KM-Polisi sektor (Polsek)Keluang ,Kecamatan Keluang,Kabupaten Musi Banyuasin,berhasil Ringkus ungkap kasus tindak pidana pembunuhan dan atau pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia .
Peristiwa nahas yang menimpa korban bernama Herli Padli Bin Hapni ini terjadi pada Senin (09/12/24) sekitar pukul 21.00 WIB,di Kebun Kelapa Sawit PT Hindoli Dusun IV,Desa Tanjung Dalam,Kecamatan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin ,Provinsi Sumatera Selatan .
Kemudian ,Zulkarnain selaku saksi pelapor melaporkan kejadian tersebut ke polsek Keluang ,dengan laporan polisi nomor:LP/B-16/XII/2024/SPKT/POLSEK KELUANG/POLRES MUBA/POLDA SUMSEL,tanggal 10 Desember 2024.
Dikatakan Kapolsek Keluang ,AKP Yohan Wiranata ,SH.pelaku melukai tubuh korban di bagian belakang kepala,di tangan bagian lengan sebelah kiri,di tangan bagian lengan sebelah kanan luka tusukan di bagian dada sebelah kiri dan sebelah kanan sehingga menyebabkan korban meninggal dunia .
Lalu,berdasarkan surat perintah penangkapan nomor :SP-Kap/42/XII/ Res.1.87/2024/Reskrim,tanggal 16 Desember 2024,atas perintah kapolsek keluang melakukan penangkapan terhadap tersangka Abi Kusno bin samsi setelah keluar dari rumah sakit RSMH palembang,selanjutnya terhadap tersangka di lakukan penyelidikan lanjutan .
“Tersangka Mengakui dan membenarkan telah melakukan bersama -sama Supardi (DPO) tindak pidana pembunuhan dan atau pengeroyokan yang mengakibatkan korban Meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam primer pasal 338 KUHPidana Subsider pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana,” ujarnya AKP Yohan Wiranata,SH.
Dijelaskan Kapolsek Keluang,Motif Pembunuhan tersebut karena perselisihan akibat hasil sumur minyak ilegal memakan korban pembunuhan .
“Barang Bukti (BB) yang Berhasil didapat diantaranya,1 (satu) batang pipa steger dengan Panjang 2,75 M,1 (satu) Helai baju kaos warna biru dengan bercak darah milik korban ,1 (satu) helai celana pendek warna Coklat merek “Kendy”dengan bercak darah milik korban,”Katanya Kapolsek Keluang AKP Yohan Wiranata ,SH. (Eggy).
Komentar