Sinergi Pertagas dengan Polda Sumsel dalam Penanganan Praktik Ilegal Tapping

Muba998 Dilihat

Musi Banyuasin, KM– PT Pertamina Gas (Pertagas) selaku afiliasi Subholding Gas Pertamina senantiasa berkomitmen dalam menjaga kehandalan pelaksanaan kegiatan operasionalnya khusunya keamanan aset dan fasilitas yang dimiliki. Aset dan fasilitas dan fasilitas ini termasuk di dalam objek vital nasional (obvitnas) yang memiliki peranan penting dalam pemenuhan kebutuhan energi nasional.

Pertagas saat ini memiliki peran strategis dalam penyaluran minyak bumi di wilayah Sumatera Selatan yaitu mengelola dan mengoperasikan pipa minyak tempino – plaju sepanjang 262 KM dengan total penyaluran rata-rata mencapai 15.717 BOPD.

Salah satu potensi resiko yang dihadapi Pertagas di wilayah ini yaitu _illegal tapping_ yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab sehingga berpotensi mengganggu operasional penyaluran minyak, bahkan dapat menimbulkan kerugian.

Pertagas Operation Central Sumatera Area (OCSA) sebagai salah satu Area Operasi Pertagas, berupaya dalam penanganan dan pencegahan praktik _illegal tapping_ dengan menjalin sinergi bersama Polda Sumatera Selatan melalui Direktorat Pengamanan Objek Vital Nasional (Dirpamobvitnas).

Sinergi tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerjasama yang disahkan langsung oleh Kapolda Sumsel, Irjen. Albertus Rachmad Wibowo dan GM Pertagas Operation West Region, Indra P Sembiring pada 11 Desember 2023 lalu di Kantor Polisi Daerah Sumatera Selatan.

Pertagas dan Polda Sumsel berkomitmen untuk memberantas praktik _illegal tapping_ dan memproses secara hukum para oknum yang terlibat dalam praktik tersebut.

“Untuk menjaga operasional tetap berjalan dengan lancar, Pertagas berupaya untuk memberantas praktik _illegal tapping_ yang dapat mengganggu proses penyaluran energi nasional. Dengan adanya dukungan penuh dari Polda Sumsel dan pihak penegak hukum, kami harap praktik _illegal tapping_ dapat dinetralkan dan para pelaku dan oknum yang terlibat dapat diproses secara hukum yang berlaku” ujar Indra Sembiring selaku GM Pertagas Operation West Region (31/12).

Salah satu bukti konkrit dari komitmen tersebut yaitu prosesi tangkap tangan _illegal tapping_ di Desa Simpang Pauh, Kecamatan Bayung Lencir, Kab. Musi Banyuasin pada Sabtu (23/12). Tim Security Pertagas OCSA dengan dukungan dari unit Polres Sekayu serta Polsek Tungkal Jaya berhasil menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti. Proses hukum di pengadilan sedang berjalan dan pelaku akan dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun.

Selain menjalin sinergi dengan Polda Sumsel untuk penanganan aset dan fasilitas operasi, Pertagas OCSA juga rutin melakukan sosialisasi kepada masyarakat di sekitar jalur pipa terkait potensi bahaya yang ada. Masyarakat dihimbau untuk tidak melakukan aktifitas yang dapat menimbulkan api, mendirikan bangunan dan bercocok tanam di atas jalur pipa minyak milik Pertagas.(Eggy) 

Komentar