Heriyanto, Mahasiswa FH Sjakyakirti Palembang Ini Belajar Ilmu Hukum Hingga ke Komisi Yudisial

Nasional1593 Dilihat

Jakarta – Puluhan mahasiswa fakultas hukum Universitas Sjakhyakirti Palembang mengikuti Praktek Kerja Lapangan (PKL) di Jakarta dan Jogyakarta, dari tanggal 24 hingga 28 Januari 2024.

Selain mahasiswa, beberapa dosen turut mendampingi kegiatan PKL tersebut diantaranya, Hj Desmawaty Romli SH MH (Dekan Fakultas Hukum Sjakhyakirti Palembang), Junaidi SH MH CLA (Wadek 1), Mila Surahmi SH MH (Wadek 2), H Indianto SH MH (Wadek 3), Randi Aritama SH MH (Kaprodi), H Dr Rusman Saleh SH MH, Dr Yusdi Herly SH MM MH, Waliadin SHI MH.

Kedatangan mahasiswa beserta rombongan ini, disambut baik oleh Kepala Pusat Analis dan Layanan Informasi Komisi Yudisial, Jumain SE, didampingi Festy Rahma Hidayati selaku moderator dari KY RI, diruang rapat utama gedung KY, Jakarta Pusat, Kamis (25/1/2024).

Dalam kesempatan itu, Dekan Fakultas Hukum Sjakhyakirti Palembang Hj Desmawaty Romli SH MH, mengucapkan terimakasih atas sambutan dari pihak komisi yudisial.

Dirinya menjelaskan, ada sebanyak 80 mahasiswa fakultas hukum dan 10 orang pendamping termasuk dosen Sjakhyakirti Palembang yang mengikuti kegiatan tersebut.

Sementara, Jumain SE mengucapkan selamat atas kedatangan rombongan fakultas hukum Sjakhyakirti Palembang. Dalam kesempatan itu, dirinya memaparkan tujuan dibentuknya Komisi Yudisial berdasarkan UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.

Selain itu, Jumain juga menjelaskan tujuan, tugas, wewenang, susunan anggota komisi yudisial.

“Komisi yudisial sebanyak 7 orang, termasuk ketua dan wakil ketua. Terdiri dari 2 orang mantan hakim, 2 orang dari praktisi hukum, 2 orang akademisi hukum dan 1 orang perwakilan masyarakat,” jelasnya.

Jumain juga memaparkan terkait dengan dasar hukum dibentuknya Komisi yudisial sesuai dengan pasal 24B ayat 1 UUD 1945, UU Nomor 3 Tahun 2009, tentang perubahan kedua atas UU nomor 14 tahun 1985 tentang MA, Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Hakim, Undang Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, Undang Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, Undang Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Undang Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.

Lanjut Jumain, terdapat 8 lembaga lembaga negara saat ini, yakni  Presiden Republik Indonesia, Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Pemberantasan Korupsi, Komisi Yudisial.

“Sekarang tidak lagi Lembaga Tertinggi dan Lembaga Tinggi Negara, tetapi Lembaga Negara sebagai sebuah badan yang terbentuk berdasarkan ketentuan Undang Undang Dasar (UUD) Negara Indonesia tahun 1945,” papar Jumain.

Lebih jauh, Jumain juga menjelaskan, sejak tahun 2013, Komisi Yudisial membentuk penghubung di beberapa daerah unit yang membantu pelaksanaan tugas komisi yudisial di daerah. “Ada 20 Penghubung Komisi Yudisial di Indonesia saat ini,” bebernya lagi.

Saat LS dan beberapa media mengkonfirmasi peran KY terkait pemilu tahun 2024 ini, Jumain mengatakan, pihaknya telah mengadakan diskusi bersama dengan  beberapa pihak terkait.

“Kita telah mengadakan pertemuan bersama KPU, Bawaslu, Perludem, Fakultas Hukum Universitas Indonesia di hotel Aryaduta beberapa waktu lalu, untuk membahas pemilu mendatang, disana ada komitmen bersama untuk memantau  pemilu dan Pemilukada tahun 2024,” pungkasnya. (eg)

Komentar