Gerak Cepat Ambil Langkah Preventif, Polsek Bayung Lencir Berikan Himbauan Kepada Pemilik Illegal Refinery

Muba42379 Dilihat

MUBA,KM-Polsek Bayung Lencir Musi Banyuasin berikan sosialisasi dan himbauan larangan aktifitas penyulingan Ilegal di Kecamatan Bayung Lencir , Pada Kamis (18/09/2025).

Himbauan tersebut disampaikan kepada pemilik dan para pekerja penyulingan Ilegal yang berada di Desa Muara Bahar Kecamatan Bayung Lencir .

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolsek Bayung Lencir didampingi Kanit Reskrim dan personil Personil Polsek Bayung Lencir .

Dalam kegiatan pemberian himbauan dan pemasangan beberapa spanduk larangan penyulingan Ilegal, Kapolsek Bayung lencir IPTU.M.Wahyudi SH.MH di wakilkan Kanit Reskrim Polsek Bayung Lencir Ipda Novian Maas Thurela Wahyudi SH menyampaikan pesan agar para pemilik penyulingan Ilegal (Illegal Refinery) untuk menghentikan aktifitasnya.

“Seperti kita tahu, dampak dari adanya Illegal Refinery bisa membahayakan keselamatan masyarakat dan merusak lingkungan, jadi kami harap para pemilik penyulingan Ilegal segera menghentikan aktifitasnya,”jelas Ipda Novian Kamis (18/09/2025).

Lebih lanjut, Kanit Reskrim Bayung Lencir memperingatkan kepada pelaku Illegal Refinery yang masih beroperasi usai dilakukan himbauan, pihaknya akan melakukan penegakkan hukum.

“Illegal Refinery tentunya jelas melanggar hukum dan aturannya sudah ada sesuai pasal 40 Angka 8 Undang – Undang Republik Indonesia No 06 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang No 02 Tahun 2002 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang – Undang,”tegasnya.

“Selain itu pelaku Illegal Refinery yang masih melakukan pelanggaran terancam hukuman 5 (lima) tahun penjara dan denda serta denda Rp 50 Milyar,”tutupnya.(Eggy)

Komentar