Empat Warga Binaan Lapas Kelas IIA Banyuasin dipindahkan Ke Lapas Kelas I Palembang

Banyuasin109 Dilihat

Banyuasin,KM-Sebanyak 4 (empat) warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuasin Kemenkumham Sumsel dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Palembang, Selasa (10/01/2023).

Pemindahan narapidana tersebut berdasarkan Surat dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan Nomor : W6.PK.01.01.02-0006 tanggal 4 Januari 2023 tentang Usul Pemindahan Narapidana dan Surat Kepala Lapas Kelas IIA Banyuasin Nomor: W6.PAS.PAS.10-PK.05.05-014 Tanggal 10 Januari 2022 tentang Permohonan Pemindahan Narapidana ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Palembang.

Ke empat Narapidana tersebut sebagian besar divonis dengan hukuman mulai dari 18 Tahun hingga 20 Tahun ke atas. Hal tersebut menjadi salah satu alasan mereka dimutasi ke Lapas Kelas I yang merupakan Lapas dengan maksimum security. Selain itu, dengan pertimbangan lain agar proses pembinaan kepada mereka dapat berjalan lebih maksimal.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan Ilham Djaya mengapresiasi pemindahan yang dilakukan oleh Lapas Kelas IIA Banyuasin tersebut. Menurutnya, dengan pemindahan yang dilakukan itu akan dapat memaksimalkan proses pembinaan dan dapat mengurangi over kapasitas penghuni di Lapas Kelas IIA Banyuasin.

Senada dengan Ilham Djaya, Kalapas Kelas IIA Banyuasin Kemenkumham Sumsel Ronaldo Devinci Talesa mengungkapkan, tujuan pemindahan ini ialah agar pembinaan Narapidana dengan vonis yang tinggi bisa menerima pembinaan lanjutan.

“Kita semua tahu bahwa, baik Lapas maupun Rutan di seluruh Indonesia mengalami overkapasitas, pemindahan seperti ini menjadi salah satu cara untuk mengurangi overkapasitas tersebut. Hal ini juga menjadi upaya pencegahan terjadinya gangguan Kemanan dan Ketertiban di Lapas Kelas IIA Banyuasin, ” ujarnya.(Eggy) 

Komentar