Edarkan Narkoba, IRT Asal Sukarami Ini Susul Suami ke Penjara

Muba52554 Dilihat

Muba,KM- Tak jera setelah sang suami berakhir di penjara, karena mengedarkan narkoba. Justru, bisnis haram ini diteruskan oleh RA (31) seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Desa Sukarami, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

RA sendiri menyusul sang suami ke penjara. Usai, dirinya diringkus petugas Sat Res Narkoba Polres Muba dirumahnya pada, Senin (5/5) sekitar pukul 19:45 WIB.

“Karena mengedarkan narkoba. Seorang IRT berinisial RA (31) ditangkap dirumahnya di Desa Sukarami, Kecamatan Sekayu pada, Senin (5/5) yang lalu, ” ungkap Kasat Res Narkoba Polres Muba IPTU Budi Mulya kepada awak media, Rabu (7/5).

Dijelaskan Budi bahwa, saat dilakukan penggerbekan dirumah RA. Pihaknya berhasil mendapati barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 11 paket seberat 2,23 gram dan uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu senilai Rp 150 ribu.

“Dari pengakuan RA sendiri. Ia mengedarkan sabu karena meneruskan usaha dari sang suami. Sebelumnya, suami RA telah ditangkap atas kasus narkoba, ” paparnya.

Ditegaskan Budi, untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kini, pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di rumah tahanan Polres Muba.

“Penangkapan terhadap RA merupakan target Operasi Sikat Musi 2025 yang tengah kita lakukan, ” pungkasnya(Eggy)

Komentar