MUSI BANYUASIN, KM — Jajaran Polsek Lais, Polres Musi Banyuasin, mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di kawasan Cluster AY Yard 18 PT Medco Energi Kaji, Desa Lais Utara, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam aksi pencurian komponen radiator kompresor milik perusahaan. Keduanya masing-masing berinisial AR (39), warga Kecamatan Lais yang sehari-hari bekerja sebagai petani, serta HGA (29), seorang sopir yang berdomisili di Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.
Kapolsek Lais AKP Sawaluddin, S.H., melalui Kanit Reskrim IPDA Elyas Pikal, S.H., M.Si., menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya pengamanan dan pengawasan yang dilakukan pihak PT Medco Energi Kaji di sekitar lokasi.
Peristiwa pencurian sebelumnya diketahui terjadi pada Rabu, 16 September 2026 sekitar pukul 15.25 WIB. Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, komponen radiator kompresor yang menjadi sasaran diduga berupa bagian berbahan besi kuningan yang berada pada sisi atas dan bawah radiator.
Dalam aksinya, para terduga pelaku diduga terlebih dahulu membuka baut pada komponen tersebut. Bagian besi kuningan kemudian dipotong menggunakan gergaji besi untuk dilepaskan dari rangka radiator.
Akibat kejadian tersebut, pihak PT Medco Energi Kaji diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp20 juta.
Terpergok Saat Berada di Area AY Yard 18
Pengungkapan kasus ini berlangsung pada Sabtu, 19 September 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, petugas keamanan PT Medco Energi Kaji melakukan pengintaian di sekitar kawasan AY Yard 18 setelah adanya dugaan aktivitas mencurigakan.
Dalam kegiatan tersebut, petugas keamanan melihat dua pria berada di dalam sebuah tempat bekas tangki. Setelah dilakukan pengamatan, keduanya diduga tengah membongkar baut yang terpasang pada komponen radiator kompresor.
Petugas keamanan kemudian mengamankan kedua pria tersebut dan segera menghubungi Polsek Lais untuk melaporkan temuan tersebut.
Mendapat informasi itu, Kapolsek Lais AKP Sawaluddin S.H. memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Elyas Pikal S.H., M.Si., bersama personel piket Reskrim menuju lokasi.
Setibanya di tempat kejadian, personel Polsek Lais mengamankan kedua terduga pelaku berikut sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian. Selanjutnya, keduanya dibawa ke Mapolsek Lais untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyelidikan lebih lanjut.
Kuningan Diduga Dijual Rp500 Ribu
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi memperoleh keterangan bahwa material kuningan yang diduga berasal dari hasil pencurian tersebut telah dijual kepada pembeli barang rongsokan.
Material tersebut disebut memiliki berat sekitar 10 kilogram dengan harga jual Rp50 ribu per kilogram. Dari transaksi tersebut, diperoleh uang sebesar Rp500 ribu, yang kemudian menurut keterangan polisi dibagi kepada kedua terduga pelaku, masing-masing sebesar Rp250 ribu.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana, yakni Satu unit sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam tanpa nomor polisi;
Satu buah rangka komponen radiator kompresor,Satu buah gergaji besi,
Satu buah kunci inggris ukuran 12 merek Heavy Duty,Sejumlah pakaian yang diduga digunakan saat kejadian.
Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolsek Lais. Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut untuk mendalami peran masing-masing serta rangkaian aksi yang diduga dilakukan.
Kapolsek Lais AKP Sawaluddin, S.H., mengimbau masyarakat agar turut menjaga keamanan lingkungan dan tidak ragu melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengarah pada tindak pidana.
Menurutnya, informasi dari masyarakat maupun pihak keamanan sangat penting dalam membantu kepolisian melakukan pencegahan sekaligus mengungkap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polsek Lais.(Eggy)











Komentar