Bupati H.M Toha Tohet Intruksikan Seluruh Perusahaan di Muba Patuhi Aturan Baru Alih Daya Outsourcing

Muba63758 Dilihat

SEKAYU, KM – Memperingati Hari Buruh Internasional, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin menegaskan komitmennya dalam mewujudkan keadilan ketenagakerjaan. Langkah cepat diambil menyusul terbitnya regulasi terbaru sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi, dengan dikeluarkannya instruksi Bupati Muba pasca diundangkannya Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya.

Investasi dan Kesejahteraan Harus Berjalan Seiring

Bupati Musi Banyuasin, HM Toha Tohet, menegaskan bahwa akselerasi pertumbuhan ekonomi di Bumi Serasan Sekate tidak boleh mengabaikan perlindungan hak-hak dasar pekerja.
Ia meminta seluruh perusahaan, baik sebagai pemberi kerja maupun penyedia jasa alih daya, untuk segera menyesuaikan kebijakan operasional sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pertumbuhan investasi di Muba harus berpijak pada prinsip keadilan. Saya tegaskan kepada seluruh perusahaan agar patuh terhadap Permenaker Nomor 7 Tahun 2026. Ini bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi menyangkut martabat dan kesejahteraan tenaga kerja,” ujar HM Toha.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya menjaga stabilitas daerah sebagai fondasi pembangunan berkelanjutan. Menurutnya, visi “Muba Maju Lebih Cepat” hanya dapat dicapai apabila dunia usaha berjalan selaras dengan kepatuhan terhadap regulasi serta jaminan perlindungan tenaga kerja yang optimal.

Di sisi lain, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muba, Herryandi Sinulingga AP, menguraikan sejumlah poin penting yang wajib segera diterapkan oleh perusahaan sebagai bagian dari implementasi regulasi tersebut.

Pertama, perusahaan hanya diperbolehkan mengalihdayakan pekerjaan yang bersifat penunjang, seperti jasa kebersihan, keamanan, katering, pengemudi, serta layanan pendukung di sektor migas dan pertambangan.

Kedua, setiap perjanjian alih daya wajib didaftarkan ke Disnakertrans Muba paling lambat tiga hari kerja sejak penandatanganan.

Ketiga, perusahaan harus menjamin transparansi hak pekerja melalui perjanjian tertulis yang mencakup upah, lembur, jaminan sosial melalui BPJS, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), hingga hak pesangon saat hubungan kerja berakhir.

Keempat, tanggung jawab pemenuhan hak pekerja tidak hanya berada pada perusahaan penyedia jasa, tetapi juga menjadi tanggung jawab pemberi kerja secara menyeluruh.

Kelima, bagi perjanjian yang telah berjalan, diberikan masa transisi maksimal dua tahun untuk menyesuaikan dengan ketentuan baru.

Sinulingga menegaskan, pemerintah tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran. Pengawasan akan dilakukan secara terpadu bersama Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Selatan dan pengawas ketenagakerjaan.

“Pelanggaran terhadap ketentuan jenis pekerjaan alih daya dapat berujung pada sanksi serius, mulai dari pembatasan kegiatan usaha hingga penundaan perizinan,” tegasnya.

Layanan Konsultasi dan Pengaduan Dibuka
Sebagai bentuk komitmen pelayanan, Disnakertrans Muba menyediakan kanal konsultasi dan pengaduan bagi perusahaan maupun pekerja yang membutuhkan pendampingan terkait implementasi regulasi:

• Hotline Hubungan Industrial & Jamsostek: +62 813-6690-0084
• UPTD Pengawas Tenaga Kerja: +62 812-7883-1140
• Kantor Disnakertrans Kabupaten Musi Banyuasin, Sekayu
Sebagai penutup, semangat Hari Buruh juga digaungkan melalui pesan moral yang mengajak seluruh pihak untuk menghargai peran pekerja dan menjunjung tinggi kepatuhan terhadap aturan:
Pergi ke pasar membeli kemeja,
Jangan lupa membeli buah manggis;
Di Hari Buruh kita muliakan pekerja,
Perusahaan patuh, ekonomi pun kian manis.

Bumi Serasan Sekate indah menawan,
Membangun daerah dengan sepenuh hati;
Aturan alih daya mari dijalankan,
Muba Maju Lebih Cepat, kesejahteraan pun pasti.(Eggy)

Komentar